Ingatkan Pemkab Soal Serapan Anggaran, Ini Penjelasan Arifidiar
Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar menyerap anggaran dengan baik.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
Ingatkan Pemkab Soal Serapan Anggaran, Ini Penjelasan Arifidiar
SAMBAS- Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Ir H Arifidiar mengatakan, jika sebelum di ajukan Pelaksanaan agenda perubahan APBD Kabupaten Sambas.
Sebelumnya, terlebih dahulu di lakukan rapat di Badan Musyawarah (Bamus) sehingga tahapan selanjutnya melaksanakan rapat paripurna yang kemudian disahkan oleh seluruh Anggota DPRD.
Sebelumnya, juga di lakukan rapat demi rapat antar Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sambas, dengan TAPD Kabupaten Sambas.
Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar menyerap anggaran dengan baik.
Baca: DPRD Sambas Sahkan Perda APBD Perubahan Kabupaten Sambas
Baca: Sejumlah Fraksi DPRD di Kabupaten Sambas Minta Momentum Pembahasan APBD-P Bisa Dimaksimalkan Pemda
"Ada berapa poin yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah yakni mempercepat penyerapan anggaran yang masih tergolong lambat," ujar Arifiar, Kamis (29/8/2019).
Sementara itu, dilaksanakannya Rapat Paripurna untuk pengesahan Raperda APBD-P adalah di karenakan kedepan akan di laksanakan sejumlah agenda penting.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga harus serius dalam memprihatinkan jadwal-jadwal yang telah diatur dalam perundang-undangan, terutama untuk kebijakan umum anggaran dan PPAS tahun 2020.
"Saya sangat berharap APBD perubahan 2019 ini dapat segera rampung, sehingga segera mendapat persetujuan bersama di saat sebelum pelantikan DPRD Periode 2020-2024," ungkapnya.
Arifidiar menuturkan, jika pembahasannya terlambat. Akan berdampak kepada legal standing dari pada Perda tersebut.
Karena mengingat setelah pelantikan anggota DPRD baru. Maka sudah barang tentu alat kelengkapan DPRD masih belum tersedia.
Sementara APBD-P harus segera disahkan oleh pimpinan DPRD yang telah definitif.
"Karena jika unsur pimpinan yang baru secara legal dan yuridis masih belum legal. Jika masih di pimpin oleh pimpinan sementara, atau belum definitif," ungkapnya
Setelah disepakati oleh anggota DPRD tentang Perda perubahan APBD, Arifidiar menjelaskan selanjutnya pemerintah daerah akan menyerahkan kepada pemerintah provinsi untuk di lakukan evaluasi oleh Pemprov.
Dan paling lambat tujuh hari, sudah dikembalikan ke pemerintahan daerah untuk disempurnakan kembali.
"Saya berharap pemerintah provinsi untuk segera mungkin melakukan evaluasi dan mengembalikan berkas APBD-P. Sehingga nantinya bisa dimasukkan dalam lembar daerah yang akan kembali di eksekusi oleh eksekutif, semoga apa yang kita inginkan tercapai," tutupnya.
Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak