Masa Akhir Jabatan DPRD Ketapang Hingga 9 September 2019

Komesioner KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Shiddiq mengatakan masa akhir jabatan DPRD Ketapang periode 2014-2019

Tayang:
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Media Gathering Pemilu 2019 oleh KPU Kabupaten Ketapang, Kamis, (07/02). 

Masa Akhir Jabatan DPRD Ketapang Hingga 9 September 2019

KETAPANG - Komesioner KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Shiddiq mengatakan masa akhir jabatan DPRD Ketapang periode 2014-2019 berakhir pada 9 September ini.

Sementara terkait Pelantikan dewan terpilih pihaknya sudah menyerahkan semua berkas pelantikan ke Pemprov Kalbar melalui Pemkab Ketapang.

"Prinsipnya KPU sudah melengkapi berkas terkait dengan peresmian anggota DPRD terpilih tahun 2019, kita sudah serahkan (Berkas) ke Gubernur melalui Pemkab Ketapang," kata Ahmad Shiddiq, Kamis (29/08/2018).

Baca: Jaksa Sebut Penetapan Tersangka Terhadap Anggota DPRD Ketapang HMU Telah Sesuai Prosedur

Baca: Tokoh Masyarakat Desak Kepolisian Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Sumur Pantek di Ketapang

Baca: Gubernur Kalbar: Jangan Sampai Mendudukan Seseorang Pada Satu Jabatan Karena Faktor Kedekatan

Meski pihak KPU kabupaten Ketapang sudah menyerahkan berkas pelantikan, namun pihaknya belum bisa memastikan tanggal pasti pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD kabupaten Ketapang periode 2019-2024.

"Untuk tanggal pasti pelantikan, kita masih menunggu surat resmi dari Gubernur melalui Pemda kabupaten Ketapang," imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dari total 45 kursi di DPRD Ketapang, Partai Golkar menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak dengan total 10 kursi.

Sementara diposisi ke dua tempati PDI Perjuangan yang mampu meraih tujuh kursi. Gerindra enam kursi dan Nasdem, PPP, PAN, dan HANURA masing masing empat kursi.

Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved