PN Jaksel Menangkan Caleg Gerindra, Ini Kata Kata Pengamat Hukum Tata Negara, Turiman
Saat di MK, ketika mengajukan atas nama institusi dalam hal ini partai Gerindra.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
PN Jaksel Menangkan Caleg Gerindra, Ini Kata Kata Pengamat Hukum Tata Negara , Turiman
PONTIANAK - Pengamat Hukum Tata Negara, Turiman Fachturahman Nur menilai jika terkait dengan kasus caleg Gerindra, baiknya putusan MK-lah yang menjadi acuan karena bersifat final dan mengikat.
"Secara hukum putusan MK bersifat final tak ada bisa dibanding lagi kecuali hal-hal yang bersifat lain bukan objek dari yang digugat ke MK, dengan kata lain subtabsinya berbeda," Turiman Fachturahman Nur.
Pada dasarnya siapapun warga negara berhak menjadi anggota legislatif, namun ketika proses dan putusan KPU atau KPUD digugat dikarenakan ada persengketaan dibawa keranah MK, karena sifat finalnya, maka konsekuensinya mengikat semua intitusi baik partai yang mengajukan gugatan.
Baca: Gugatan Katherine Oendoen, Mulan Jameela dan 7 Caleg Gerindra Lainnya Dikabulkan Hakim
Baca: Pasca Putusan PN Jaksel Menangkan Caleg Gerindra, Ini Kata KPU RI
"Saat di MK, ketika mengajukan atas nama institusi dalam hal ini partai Gerindra. Makanya kembali pada institusi yang bersangkutan apakah akan mematuhi putusan MK atau seperti itu," tambah Turiman Fachturahman Nur.
Pada sisi lain yang bersangkutan mengajukan ke PN secara perdata, tentu atas dasar kewenangan atribusi apa dalam hal memutuskan keputusan bahwa beliau berhak duduk ke legislatif, kecuali subtansi tuntutannya ada aspek hukum lain, misalnya ada pelanggaran pidana pemilu.
"Semua konflik atau sengketa tentang pemilihan anggota legislatif maupun pilpres jalurnya ke MK, menjadi sebuah permasalahan dari sisi hukum jika ada kandidat legislatif setelah diputuskan oleh MK kemudian melanjutkan tuntutan ke kejaksaan," jelas Turiman Fachturahman Nur lagi.
Pada ranah ini menyikapi putusan MK terhadap kasus ini sebenarnya tinggal bagaimana dengan partai Gerindra apakah akan patuh atau tidak pada putusan MK.
Mekanisme hukum dalam hal penyelesaian sengketa pemilu secara konstruksi hukum adalah melalui Perma itu yakni Perma No 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu di MA.
"Lalu ada Perma No 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara," imbuh Turiman Fachturahman Nur.
Terakhir ada Perma No 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Pemilu di PTUN.
Klasul putusan bahwa PN memutuskan kandidat anggota legislatif partai Gerindra berhak menjadi anggota legislatif, jika klasul putusan seperti itu, secara subtansi dari kacamata hukum benar, karena semua warga negara berhak menjadi anggota legislatif.
Tetapi jika PN membuat putusan yang mengabaikan putusan MK secara hukum akan menimbulkan masalah karena tak ada kepastian hukum dan tatanan hukum tata negara maupun secara hukum pemilu menjadi pengkaburan subtansi.
"Setahu saya sampai detik ini KPU belum ada merubah putusan anggota legislatif, dan menurut putusan PN dikembalikan ke internal partai apakah akan mematuhi putusan MK atau putusan PN," tandas Turiman Fachturahman Nur.
Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update