Gugatan Katherine Oendoen, Mulan Jameela dan 7 Caleg Gerindra Lainnya Dikabulkan Hakim
Salah seorang caleg DPR RI Dapil Kalbar 1 dari Partai Gerindra, Katherine A Oendoen menjadi satu diantara 9 caleg yang menggugat Partai Gerindra
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Gugatan Katherine Oendoen, Mulan Jameela dan 7 Caleg Gerindra Lainnya Dikabulkan Hakim
PONTIANAK - Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) 1 dari Partai Gerindra, Katherine A Oendoen menjadi satu di antara sembilan Caleg yang menggugat Partai Gerindra, Dewan Pembina hingga KPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Para penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Dewan Pembina Gerindra, DPP Gerindra sebagai tergugat, dan KPU sebagai turut tergugat.
Para Caleg, termasuk Mulan Jameela, meminta Gerindra berhak untuk menetapkan mereka sebagai anggota DPR.
Hakim mengabulkan gugatan perdata Mulan dan delapan Caleg Gerindra.
Hakim menyebut para tergugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan sembilan Caleg sebagai anggota legislatif.
Baca: NasDem Kalbar Ingin Bangun Kebersamaan Para Anggota DPRD dan DPR RI
Baca: Dialog Kemerdekaan, Gerindra Kalbar Harap Pancasila tidak Hanya Sekedar Dihafal
Baca: Bersama Dua Anaknya, Wulan Jameela Kunjungi Ahmad Dhani di Rutan Klas I Surabaya
"Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif terpilih dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Dalam putusan, hakim juga menghukum para tergugat I dan II membayar biaya beban perkara Rp 762 ribu.
"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," kata Zulkifli.
Diberitakan sebelumnya, hakim menyatakan tergugat I dan II dalam hal ini Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal yang dituntut oleh para penggugat (Mulan Jameela cs).
Hal ini dilakukan guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing.
Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.
Kesembilan caleg itu yakni:
1. Penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina.
2. Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP.