Menkeu Sri Mulyani Usulkan Iuran BPJS Kesehatan Naik Lebih Tinggi dari DJSN, Segini Besarannya
Iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Menkeu Sri Mulyani Usulkan Iuran BPJS Kesehatan Naik Lebih Tinggi dari DJSN, Segini Besarannya
Iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Isu itu berawal dari usulan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menyebut perlu menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan saat menggelar rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, Selasa (27/08/2019).
Sri Mulyani, mengusulkan iuran peserta BPJS Kesehatan harus dinaikkan lebih tinggi dari yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
DJSN mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 dan kelas III di angka yang sama.
Sementara Menkeu menyebut peserta JKN kelas I yang semula membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.
Baca: TRIBUNWIKI: Sudah Punya Aplikasi BPJSTKU Tapi Mau Ganti Nomor HP, Hubungi Call Center Berikut
Baca: Ada Perubahan Dalam Daftar Anggota Keluarga Peserta BPJS
Peserta JKN kelas II yang semula membayar Rp 51.000 meningkat jadi 110.000.
Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000.
Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 untuk mengatasi masalah defisit yang telah melanda BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.
"Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat bersama dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan pada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja di Job Fair
Baca: Secercah Harapan Rakyat Kecil dengan BPJS Kesehatan
Baca: TRIBUNWIKI: Tunggakan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan di Kecamatan Mempawah Timur, Ini Datanya!
"DJSN tadi Rp 75.000 untuk kelas III dan Rp 120.000 untuk kelas I, kami mengusulkan Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 160.000 untuk kelas I yang akan kita mulai pada 1 Januari 2020," jelas dia.
Dia mengatakan, usulan kenaikan iuran untuk peserta kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 bisa diberlakukan.
Kenaikan iuran kelas III dan dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bakal diberlakukan mulai Agustus 2019.

Hal ini perlu dilakukan untuk menutup defisit anggaran yang telah terjadi di tubuh BPJS Keuangan sejak 2014.
Untuk membantu BPJS Kesehatan menutup kebutuhan anggarannya, Pemerintah telah membayar iuran seluruh peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sekaligus TNI, Polri dan ASN sepanjang tahun 2019 ini yang seharusnya dibayarkan per bulannya.
Oleh karena itu, pemerintah harus mulai memasukkan perhitungan kenaikan iuran ke dalam APBN tahun ini.
Pemerintah pusat akan terlebih dahulu menanggung beban pembayaran bagi peserta PBI, baik pusat dan daerah sepanjang bulan Agustus hingga Desember 2019.
"Karena untuk daerah bisa lebih kompleks permasalahannya jika APBD mereka sudah di-approve, jadi kami mengusulkan PBI daerah dari Agustus hingga Desember kenaikannya akan dibayarkan oleh pemerintah pusat terlebih dahulu," ujar dia.
Selain itu, pembayaran iuran oleh TNI, POLRI dan ASN yang tadinya 5 persen dari penghasilan termasuk tunjangan kinerja (tukin) pegawai maksimal sebesar Rp 8 juta dinakkan menjadi hingga berpenghasilan Rp 12 juta per bulan.
"Di mana pemerintah pusat akan membayarkan 4 persen, dan dari pegawai hanya 1 persen dari Rp 12 juta per bulan untuk cover ASN, pasangan, dan maksimal 3 anak," ujar dia.
Waktu Penerapan Kenaikan
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf memberikan penjelasannya terkait waktu penerapan kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini.
"Kan menurut penjelasan Bu Menkeu yang disesuaikan iurannya di 2019 (per Agustus) adalah segmen PBI, PBI APBN dan PBI APBD," kata Iqbal saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (28/8/2019) siang.
Mulai Berlaku 2020 Sementara besar iuran peserta segmen PBPBU – Pekerja Mandiri, akan mulai mengalami kenaikan di tahun 2020, menunggu terbitnya peraturan presiden.
"Untuk pekerja mandiri, peserta BPJS Kesehatan segmen mandiri atau PBPU (baru diterapkan) di tahun 2020, menunggu perpres ditetapkan," ujar Iqbal.
Iuran PBI APBD tahun ini yang semestinya menjadi beban pemerintah daerah juga telah diselesaikan Pemerintah Pusat.
Baru lah pada tahun 2020 beban itu akan menjadi kewajiban penuh masing-masing pemerintah daerah.
"Pemda berkewajiban untuk menyiapkan infrastruktur kesehatan seperti fasilitas kesehatan, tenaga medis, alat, dan lain-lain. Di samping itu, di tahun 2020 pemda sudah harus membayar iuran penduduk yang didaftarkannya sesuai penyesuaian iuran terbaru," jelas Iqbal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Kapan Mulai Berlaku?