Menkeu Sri Mulyani Usulkan Iuran BPJS Kesehatan Naik Lebih Tinggi dari DJSN, Segini Besarannya

Iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Menkeu Sri Mulyani Usulkan Iuran BPJS Kesehatan Naik Lebih Tinggi dari DJSN, Segini Besarannya 

Menkeu Sri Mulyani Usulkan Iuran BPJS Kesehatan Naik Lebih Tinggi dari DJSN, Segini Besarannya

Iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Isu itu berawal dari usulan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menyebut perlu menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan saat menggelar rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, Selasa (27/08/2019).

Sri Mulyani, mengusulkan iuran peserta BPJS Kesehatan harus dinaikkan lebih tinggi dari yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

DJSN mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 dan kelas III di angka yang sama.

Sementara Menkeu menyebut peserta JKN kelas I yang semula membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.

Baca: TRIBUNWIKI: Sudah Punya Aplikasi BPJSTKU Tapi Mau Ganti Nomor HP, Hubungi Call Center Berikut

Baca: Ada Perubahan Dalam Daftar Anggota Keluarga Peserta BPJS

Peserta JKN kelas II yang semula membayar Rp 51.000 meningkat jadi 110.000.

Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000.

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 untuk mengatasi masalah defisit yang telah melanda BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.

"Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat bersama dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan pada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja di Job Fair

Baca: Secercah Harapan Rakyat Kecil dengan BPJS Kesehatan

Baca: TRIBUNWIKI: Tunggakan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan di Kecamatan Mempawah Timur, Ini Datanya!

"DJSN tadi Rp 75.000 untuk kelas III dan Rp 120.000 untuk kelas I, kami mengusulkan Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 160.000 untuk kelas I yang akan kita mulai pada 1 Januari 2020," jelas dia.

Dia mengatakan, usulan kenaikan iuran untuk peserta kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 bisa diberlakukan.

Kenaikan iuran kelas III dan dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bakal diberlakukan mulai Agustus 2019.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati usai memberikan Orasi ilmiah saat menghadiri Dies Natalis ke-59 Universitas Tanjungpura (Untan) di Auditorium Untan, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (11/5/2018) pagi. Pada kesempatan ini Untan menyerahkan penghargaan Untan Royal Award kepada putera puteri terbaik bangsa yang memiliki perhatian dibidang pendidikan, yakni Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Penjabat Gubernur Kalbar, Dodi Riyadmadji. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA)

Hal ini perlu dilakukan untuk menutup defisit anggaran yang telah terjadi di tubuh BPJS Keuangan sejak 2014.

Untuk membantu BPJS Kesehatan menutup kebutuhan anggarannya, Pemerintah telah membayar iuran seluruh peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sekaligus TNI, Polri dan ASN sepanjang tahun 2019 ini yang seharusnya dibayarkan per bulannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved