RP 15 M JHT Karyawan PTPN XIII Ngabang Belum Dibayar, Nikolaus Nata Ungkap Hal Ini

Saya siap menempuh jalur hukum, bahkan sampai kementri BUMN dan Presiden pun kami siap

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFONS PARDOSI
Pensiunan Karyawan PTPN XIII Ngabang, Nikolaus Nata 

"Kami menunggu laporan dari pihak karyawan, dan nantinya kami juga akan berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar. Mengingat PKB mereka ini pengesahaannya bukan di Kabupaten Landak, tapi di tingkat pusat," jelasnya.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pegusaha Indonesia (Apindo) Landak Paulus Adi SH menghimbau kepada perusahaan untuk segera melakukan penyelesaian persoalan ini. Agar tidak terganggu investasi dan operasional perusahaan.

Paulus Adi juga meminta agar apa yang telah disepakati dapat dilaksanakan, apalagi kalau benar hal ini sudah tertuang dalam PKB maka wajib dipatuhi. 

"Kami dari Apindo Landak, kalau pihak PTPN XIII meminta bantu untuk memediasi persoalan ini kami siap," bebernya.

Paulus Adi juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Landak agar dalam menjalankan operasional perusahaan  dapat mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

Termasuk masalah hak-hak karyawannya yang telah diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

"Disisi lain juga kami menghimbau kepada karyawan agar tetap menjaga kondusifitas, dan kalau ada masalah ditempuh secara sosial dialog dan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved