Disperindagkop Siapkan Dua Pasar di Sintang Segera Menjadi Pasar Tertib Ukur

Hasil dari evaluasi dan penilaian oleh Tim BSML Regional III Kalimantan ini pun akan disampaikan ke Direktorat Metrologi Bandung.

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Tim dari Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Kalimantan melakukan Evaluasi dan Penilaian Terhadap Calon Pasar Tertib Ukur di Pasar Sayur Masuka dan Pasar Junjung Buih, Kabupaten Sintang, Rabu (28/8/2019) pagi 

Disperindagkop Siapkan Dua Pasar di Sintang Segera Menjadi Pasar Tertib Ukur

SINTANG - Tim dari Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Kalimantan melakukan Evaluasi dan Penilaian Terhadap Calon Pasar Tertib Ukur di Pasar Masuka dan Pasar Junjung Buih, Kabupaten Sintang, Rabu (28/8/2019) pagi.

Kepala Bidang Pasar Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Sintang, Jum'anudin menyampaikan bahwa evaluasi dan penilaian yang dilakukan Tim BSML Regional III Kalimantan ini dalam rangka tahapan menuju Pasar Tertib Ukur 2019.

"Sebelumnya juga sudah kita laksanakan tahap pendataan, sosialisasi, dan tera ulang. Hari ini tahap terakhir, evaluasi dan penilaian. Tahapan-tahapan ini dalam rangka memenuhi persyaratan yang diatur untuk pasar tertib ukur," katanya.

Hasil dari evaluasi dan penilaian oleh Tim BSML Regional III Kalimantan ini pun akan disampaikan ke Direktorat Metrologi Bandung. Maka nantinya baru dapat ditentukan apakah kedua pasar tersebut layak atau tidak jadi pasar tertib ukur.

Baca: Tim BSML Region III Nilai Pasar Masuka dan Junjung Buih Sintang Layak Jadi Pasar Tertib Ukur

Baca: Modal Vanue yang Lengkap, KONI Provinsi Yakin Olahraga di Sintang Bisa Maju

Baca: Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Sintang, Bupati Jarot Ingatkan Prestasi Tidak Diraih Instan

Jika sudah dinyatakan jadi pasar tertib ukur, maka Pemkab Sintang akan menyiapkan peraturan daerah tentang retribusi tertib ukur sehingga nanti akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil retribusi tersebut.

"Nanti mereka yang punya timbangan ini harus menyetorkan retribusinya dulu dengan undang-undang yang berlaku. Ini mendukung kebijakan pemerintah pusat bahwa di setiap daerah harus membentuk Badan Metrologi Legal," ujarnya.

Pihaknya saat ini juga sudah melakukan pengadaan peralatan dan kendaraan metrologi legal. Selain akan mendapatkan dua alat ini, Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Sintang juga sudah menyiapkan dua tenaga pentera. 

Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved