VIDEO: Polres Bengkayang Bakar Barang Sitaan Hasil Tangkapan

Karena melanggar Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992, Tentang karantina hewan,ikan,dan tumbuhan

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin

Polres Bengkayang Bakar Barang Sitaan Hasil Tangkapan

BENGKAYANG - Polsek Bengkayang musnahkan sejumlah barang bukti ilegal hasil penyelundupan satu diantaranya daging kerbau bersama barang ilegal hasil tangkapan jajaran Polres Bengkayang lainnya.

Pemusnahan barang sitaan itu dengan cara di bakar di halaman sekitar Polres Bengkayang, Senin (26/8/2019).  

Pemusnahan yang di pimpin oleh Waka Polres Bengkayang Kompol H. Adiono Dwi Waluyo didampingi Kasat reskrim AKP Michael Terry Hendrata.

Baca: Polisi Musnahkan 44 Kotak Daging Kerbau Ilegal Asal Malaysia

Baca: Cipta Kondisi, Polsek Lumar ‎Gelar Razia Malam Hari

Selain itu juga di hadiri perwakilan dari Karantina, Kabid Peternakan Kab Bengkayang drh Dedy Rinaldy, Kasi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kabupaten Bengkayang

Selanjutnya, ‎setelah di lakukan  pemusnahan dilakukan di polres bengkayang, dan berkas perkara di limpahkan ke Karantina Hewan dan Tumbuhan Entikong wilayah kerja Pos Lintas Batas Jagoi Babang 

"Karena melanggar Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992, Tentang karantina hewan,ikan,dan tumbuhan," kata Kapolsek Jagoi Babang‎ Kompol Oon Sudarman pada Selasa (27/8/2019).

Untuk lebih jelasnya, tonton video di atas.

Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved