Berapa Tarif Pembuatan Smart SIM dan Perpanjangan Smart SIM?
Polri Pastikan Tarif Pembuatan Smart SIM Tak Ada Kenaikan.................................
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 22 September 2019 akan meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, untuk biaya pembuatan baru hingga perpanjang, sama seperti SIM yang lama.
"Ada anggapan bahwa tarifnya naik, dan menyusahkan masyarakat. Jelas itu salah, karena tidak ada kenaikan atau sama saja seperti tarif membuat dan memperpanjang masa berlaku yang model lama," ujar Refdi kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019) malam melalui sambungan telepon.
Menurut Refdi, untuk proses permohonan, hingga prosedur atau syarat-syarat juga tetap sama, hanya saja akan dititik beratkan pada bagian uji teori.
Sebab, untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam berlalu lintas.
Baca: Tes Kecerdasan - Yuk Pecahkan Teka-teki Ini, Siapa Yang Mendapat Kopi Pertama?
Baca: KARIER – Zodiak Hari Rabu 28 Agustus 2019, Kesempatan Baru ARIES, Fokus Jangka Panjang CAPRICORN
"Nantinya prosesnya sama saja semuanya, hanya secara kualitas SIM-nya saja yang kita tingkatkan. Kita selalu berinovasi, dalam hal ini dalam waktu dekat akan ada Smart SIM yang benar-benar canggih," kata jenderal polisi bintang dua itu.
Selain itu, lanjut Refdi SIM tersebut juga akan ditanamkan chip yang fungsinya menyimpan seluruh data pemilik, seperti alamat rumah, data pribadi, dan lain sebagainya.
"Untuk yang sekarang masih pakai SIM jenis lama, ketika nanti masa berlaku habis dan melakukan perpanjangan, maka akan langsung mendapatkan yang model baru (Smart SIM)," kata Refdi.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, menambahkan, saat Smart SIM telah telah resmi diluncurkan, maka serentak setiap pembuatan atau perpanjangan SIM, akan langsung menggunakan model baru.
"Otomatis demikian, jadi masyarakat yang mau perpanjang atau baru mau bikin SIM, akan langsung menggunakan Smart SIM ini, tidak lagi yang model lawas," kata Hery ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).
Lantas bagaimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM lama?
Menanggapi hal ini, Hery menjelaskan tidak melarang bagi masyarakat yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM.
Hal ini bisa dilakukan langsung di Satpas terdekat, namun tentunya akan ada biaya yang harus dibayar.
Tanggungan biaya yang dimaksud adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menariknya, meski sudah lebih canggih, namun Hery menjelaskan Polri tidak menaikkan tarif biaya pembuatan SIM.
Artinya harga untuk membuat atau memperpanjang dengan Smart SIM tetap sama dengan harga SIM saat ini.
"Tidak ada kenaikan harga soal Smart SIM, kita meningkatkan kualitas SIM baik secara fisik yang kasat mata maupun teknologi tanpa menaikkan harga. Jadi selain kita luncurkan Smart SIM, dari sisi service juga smart, ini sejalan dengan perintah dari Presiden Jokowi dalam rangka menuju era 4.0," ujar Hery.
Smart SIM jadi terobosan terbaru yang dikeluarkan oleh Polri, dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas).
Smart SIM nantinya tidak hanya berfungsi sebagai perangkat wajib dalam berkendara saja, melainkan bisa untuk melakukan pembayaran tol, sampai melakukan aktivitas jual beli.
Polri sudah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pembuatan dan perpanjangan SIM, meski sudah menjadi Smart SIM.
Tarif pembuatan SIM yang berlaku saat ini adalah:
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
Biaya Perpanjangan
Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000 -
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000 -
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000 -
Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Lama Bisa Ganti ke Smart SIM"
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Aditya Maulana