Hadisuratman Sayangkan Tergugat, Bupati Kapuas Hulu tak Hadir dalam Sidang

Mungkin minggu depan. Atau nunggu panggilan lagi dia baru datang. Harusnya dia datang, biar kita sama sama tahu

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Dokter Ismawan Adrianto di dampingi Kuasa Hukum Hadi Suratman saat berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak 

Hadisuratman Sayangkan Tergugat, Bupati Kapuas Hulu tak Hadir dalam Sidang

PONTIANAK - Terkait gugatan dokter umum dr Ismawan Adrianto seorang dokter berstatuskan Pegawai Negeri Sipil  di RSUD dr. Achmad Diponogoro Putussibau  ke Bupati Kapuas  Hulu, Abang Muhammad Nasir ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.

Kuasa Hukum Penggugat, Hadisuratman mengatakan, agenda persidangan perdana kemarin adalah pemeriksaan berkas perkasa gugatan pihaknya oleh Majelis Hakim, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Namun dalam persidangan perdana pada Jumat (23/8/2019) kemarin.

Namun Advokat Peradi ini sangat menyayangkan pihak tergugat tidak hadir, yang seharusnya tergugat itu datang agar permasalah lebih jelas.

Baca: Sidiq Handanu Menilai Anemia Satu di antara Faktor Terjadi Kematian Ibu Hamil

Baca: Ibu Tien Soeharto Sampai Meninggal Tak Akui Mayangsari Menantunya, Sang Anak Protes Ibunya Ditampar

"Mungkin minggu depan. Atau nunggu panggilan lagi dia baru datang. Harusnya dia datang, biar kita sama sama tahu," kata Hadi saat di konfirmasi pada Senin (26/8/2019)

Hadi menuturkan, point mendasar  gugatan kliennya ke PTUN dikarenakan adanya tidakan kesewenang wenangan terhadap kliennya yang bernama dr. Ismawan Adrianto 

Pasalnya, kliennya yang dianggap hanya  melanggar indisipliner, sampai harus mendapat hukuman sebanyak tiga kali dari institusi pemerintah yang sama, tetapi  berbeda struktur.  

"Pertama klien kami dihukum disiplin melalui surat kepala dinas. Kemudian dikenakan hukuman lagi oleh Sekda lebih rendah memang dari yang pertama. Dan terakhir dihukum lagi  dengan masalah yang sama oleh Bupati," terangnya. 

Menurutnya hal tersebut telah melanggar Azaz-Azaz umum pemerintahan yang baik.

Selain itu juga berakibat fatal secara penerapan peraturan atau suatu manajemen dalam suatu institusi. 

Dalam kasus ini, lanjut dia,  kliennya tidak hanya mendapatkan sanksi bersifat administratif, dengan penurun pangkat, dan gaji. "Bukan hanya itu, "jelasnya. 

Akan tetapi kliennya yang berprofesi sebagai  seorang dokter juga diperlakukan tidak sebagaimana mestinya, dengan disuruh pindah ke Puskesmas Bika, yang  kondisinya tidak ada rumah dokternya. 

Sementara, kliennya yang ingin menetap di rumah lama, juga tidak diperlakukan tidak baik dan diusir dengan cara-cara yang sebabnya  tidak perlu dilakukan, dengan permasalahan itulah, maka kliennya mengajukan gugatan ke PTUN mencari keadilan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved