Bupati Rapinus: Saya Minta SKPD Harus Hati-hati Dalam Melaksanakan Tugas

Sepulang menghadiri Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) Bali

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bupati sekadau Rupinus, SH, M. Si menutup kegiatan sosialisasi peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan optimalisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum dalam pembentukan hukum daerah di Hotel Kini Pontianak, (23/8) 

Citizen Reporter
Humas Pemkab Sekadau
Hartono

Bupati Rapinus: Saya Minta SKPD Harus Hati-hati Dalam Melaksanakan Tugas

SEKADAU - Sepulang menghadiri Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) Bali, Rabu 21 Agustus 2019.

Bupati sekadau Rupinus, SH, M. Si menutup kegiatan sosialisasi peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan optimalisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum dalam pembentukan hukum daerah di Hotel Kini Pontianak, Jumat (23/8).

Hadir mendampingi bupati Sekadau, Sekda Kabupaten Sekadau Drs. Zakaria, M. Si dan Asisten 1 administrasi pemerintahan Setda Pemkab Sekadau Fendi, S. Sos.

Sekretaris Daerah, Zakaria dalam sambutannya pada acara penutupan kegiatan itu menyebutkan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah d Lingkungan Pemkab Sekadau harus memiliki salinan produk hukum sebagai pedoman dalam bekerja.

Secara teknis dalam proses pelaksanaan produk hukum lanjut sekda, sekretaris di setiap skpd sebagai admin wajib melihat dan mengkoreksi tata naskah.

Baca: Hasil MotoGP Inggris - Motor Dovisiozo Terbakar Usai Crash, Alex Rins Asapi Marc Marquez, Rossi 4

Baca: Wabup AloysiusTegaskan Pemda Sekadau Berusaha Perhatikan Hak-hak Anak

Baca: TRIBUNWIKI: Sebaran Jumlah Penduduk di 9 Kecamatan Kubu Raya

"Sebagai admin Sekretaris harus melihat koreksi tata naskah. Yang bertanggung jawab terhadap tata naskah adalah sekretaris. Harus ada kepastian dalam tata naskah dinas, Program pembentukan perda harus dilaksanakan matang oleh skpd," Pinta Sekda.

Dijelaskan Sekda Produk hukum dilaksanakan agar tidak menyalahi kewenangan.

"Rancangan produk hukum dibahas dulu di skpd baru disampaikan kebagian hukum. Singkronisasi dan harmonisasi produk hukum dalam setiap skpd penting. Laksanakan sebaik baiknya. Jangan sampai ada indikasi pelanggaran hukum. Apa yang telah kita dapat dalam meteri menjadi bekal kita dalam bekerja, bekerja harus tetap mengedepankan dengan prinsip prinsip hukum, supaya tidak terjadi masalah dikemudian hari, " pinta sekda lagi.

Sementara itu Bupati Sekadau Rupinus sebelum menyampaikan sambutan, Bupati Rupinus menyampaikan Ada empat sifat/jenis PNS.

Yang pertama sebut Bupati Tidak tau tidak mau. Sebetulnya dia tau dengan tugas dan tanggung jawabnga tetapi dia pura-pura tidak mau. Ini termasuk kategori yang malas, sudah tidak tau tetapi tidak mau belajar. Sifat kedua Tau tapi tidak mau.

Ini kategiri yang parah. Sifat ketiga adalah tidak tau tapi mau, kalau yang ini agak bagus. Yang ke eempat adalah tau tapi mau. Sifat keempat ini yang baik, dan harus menjadi prinsip dan pegangan bagi PNS dalam bekarya.

Dalam sambutannya, Bupati minta agar semua skpd memperhatikan dan melaksanakan produk hukum dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Disampaikan Bupati sosialisasi produk hukum ini perlu sebab merupakan sarana bagi skpd khususnya admin dan operator dalam jdih dalam penyusunan produk hukum daerah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved