Bahaya Menggunakan Sepeda Motor Bagi Remaja di Bawah Umur
Menggunakan motor bagi remaja yang belum cukup umur memiliki resiko yang cukup tinggi nih teman-teman.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
Bahaya Menggunakan Sepeda Motor Bagi Remaja di Bawah Umur
PONTIANAK - Menggunakan motor bagi remaja yang belum cukup umur memiliki resiko yang cukup tinggi nih teman-teman.
Pada dasarnya, motor memang menjadi kebutuhan dasar bagi kita saat hendak bepergian. Hal ini ditandai dengan tumbuh suburnya produsen-produsen sepeda motor di tanah air.
Namun, pada dasarnya, penggunaan sepeda motor hanya ditujukan kepada seseorang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi C(SIM C).
Berdasarkan pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, seseorang berhak memiliki SIM C saat ia berusia 17 tahun.
Tak hanya itu, surat-surat kepemilikan sepeda motor juga harus dilengkapi, rambu lalu lintas ditaati, tata tertib dipatuhi, dan norma berkendara dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Namun saat ini daya pikat sepeda motor semakin menggila, tak hanya kaum dewasa, kaum anak-anak di bawah umur pun juga ikut menggemarinya.
Apalagi jika orangtua sudah membolehkan anaknya yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor ke jalan raya, wah, bahaya bukan?
Oleh sebab itu, jika kamu memang belum berumur 17 tahun lebih baik menghindari dan tidak mencoba membawa motor sendirian ya tanpa pengawasan orangtua.
Baca: Fashion Jadi Ajang Sosial Mahasiswa
Baca: Satlat Kikav 12 Tarung Derajat Dibuka Untuk Umum SecaraGratis
Baca: Komunitas Bantu Kursi Roda, Jovan: Kita Berupaya Mencarikan Solusi Bagi Penyandang Disabilitas
Perlu diketahui, secara umum 30% dari pengguna sepeda motor di Indonesia adalah kelompok di bawah umur. Mereka rasanya tak sulit dijumpai di jalan raya di berbagai pelosok negeri.
Umumnya, mereka berstatus sebagai pelajar setingkat SMA. Namun, di jalanan banyak pula didapati pelajar setingkat SMP, SD, bahkan yang tidak bersekolah sekalipun turut “asyik” mengendarai kendaraan beroda dua ini.
Dengan alasan apapun, sejatinya, tindakan semacam ini merupakan tindakan yang melanggar ketentuan hukum. Karena menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)".
Menangani hal tersebut, ada baiknya kita tetap rutin untuk berkomunikasi dengan orangtua untuk pergi kemana saja, bisa juga menggunakan fasilitas umum seperti bus, kereta, ataupun ojek online yang saat ini sudah tersebar dimana-mana.
Serta, Pihak sekolah harus lebih giat lagi memberikan pengarahan dan bersikap tegas kepada siswanya tentang kedisiplinan berkendara.