Polres Ketapang Amankan Seorang Tersangka Makelar Kasus
Seorang oknum Ketua LSM di Kabupaten Ketapang M.S (35) diamankan pihak kepolisan lantaran diduga terkait kasus penipuan
Polres Ketapang Amankan Seorang Tersangka Makelar Kasus
KETAPANG - Seorang oknum Ketua LSM di Kabupaten Ketapang M.S (35) diamankan pihak kepolisan lantaran diduga terkait kasus penipuan dengan transaksi uang tunai hingga Rp 50 juta dengan modus makelar kasus.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto saat menggelar konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Ketapang, Kompol Pulung Wietono Kamis (22/08/2019) di Aula Mapolres Ketapang.
Dalam kesempatannya Eko mengungkapkan pihaknya mengamankan pelaku setelah melakukan gelar perkara pada pemanggilan kedua pada Rabu, (21/08).
"Dari hasil gelar perkara tersebut M.S resmi ditetapkan sebagai tersangka, kami juga sudah memeriksa tiga orang saksi atas kasus ini," terang Eko.
Baca: Jabat Kapolresta Pontianak, AKBP Ade Ary Syam Indradi Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan
Baca: Diskusi Praktisi Hukum Tentang Habib Rizieq Shihab, Hadir Ms Kaban
Baca: VIDEO: Link Live Streaming Bali United Vs Arema FC, Duel Jalur Juara Liga 1 Sabtu Malam
Eko menjelasakan tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus makelar kasus. Kejadian itu bermula pada 2 Mei 2019 sekitar pukul 18:00 Wib. Tersangka menjanjikan bisa menyelesaikan persoalan hukum yang tengah dijalani korbannya dengan imbalan uang tunai Rp 50juta rupiah.
Namun belakangan, kasus penganiayaan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang tersebut terus berlanjut dan tidak sesuai dengan janji yang pernah disampaikan tersangka. Padahal tersangka sempat menjanjikan bahwa korban dapat bebas tanpa syarat.
"M.S menjanjikan pada bahwa korbannya akan bebas tanpa syarat dari jeratan hukum. Saat mengiming-imingi korbannya tersangka juga mengakui kenal dekat dengan Bupati, Kapolres dan Kejakasaan," lanjutnya.
Terkuat kasus Eko menyebutkan pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi. Selain itu sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kwitansi transaksi dan surat perjanjian juga sudah disita pihak kepolisian.
"Dari hasil penyidikan, tersangka sempat menggembalikan uang tunai Rp 15juta pada korbannya karena tidak berhasil memenuhi janjnya. Sehingga korban saat ini mengalami kerugian Rp 35juta rupiah," tandasnya.
Polres Ketapang akan menjerat tersangka dengan pasal penipuan yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Guna proses hukum lebih lanjut tersangka kini masih ditahan di ruang tahanan Mapolres Ketapang.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Demam Setelah Disuntik Vaksin Covid-19? |
![]() |
---|
PROMO Tupperware, Ada Harga Diskon Toples Tupperware Jelang Masuknya Promo Tupperware Maret 2021 ? |
![]() |
---|
Susunan Pemain AC Milan Kontra Red Star Belgrade di Liga Eropa Malam Ini, Ibrahimovic Absen ? |
![]() |
---|
TETANGGA Pergoki Ayus Datang Malam-malam ke Rumah Nissa Sabyan, Nissa Tinggalkan Ayahnya di Rumah |
![]() |
---|
Telkomsel Ajak Pelanggan Segera Migrasi ke Kartu USIM 4G |
![]() |
---|