Pemkab Kubu Raya Terbitkan Aturan Operasi Kendaraan Berdasarkan Jenis, Berikut Jadwalnya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya, melalui Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub)
Pemkab Kubu Raya Terbitkan Aturan Operasi Kendaraan Berdasarkan Jenis, Berikut Jadwalnya
KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya, melalui Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 50 tahun 2019 tentang pengoperasian kendaraan bermotor dalam wilayah Kubu Raya.
Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Perhubungan Kubu Raya bernomor 550/1559/DISHUB-A.
Adapun jadwal pengoperasian kendaraan bermotor di Kubu Raya, yakni :
Baca: VIDEO: Kunjungan Awak Media ke PLTU Singkawang
Baca: Pelatihan dan Pemilihan Abdi Yasa Teladan Provinsi Kalbar Tahun 2019, Diikuti Puluhan Peserta
Baca: OTT Jaksa di Jogjakarta, Kajari Sanggai Tengku Firdaus Minta Jajarannya Tak Bermain di Koridor TP4D
1. Kendaraan penumpang angkutan kota pada pukul 19.00-05.00 WIB.
2. Angkutan barang maksimal delapan ton dilarang beroperasi pukul 06.00-08.00 dan pukul 16.00-19.00 WIB.
3. Kendaraan angkutan barang dengan panjang lebih dari enam meter hanya dapat beroperasi di ruas jalan nasional dan provinsi, yakni Jl. Mayor Alianyang (Tugu Mayor Alianyang-depan Makodam), Jl. Adi Sucipto (Terminal Sungai Raya-Bandara Supadio), Jl. Supadio
(Bandara Supadio-Polda Kalbar) dan Jl. Sungai Raya Dalam (Simpang Polda Kalbar-Terminal Sungai Raya).
4. Setiap kendaraan bermotor dilarang parkir ataupun menyimpan kendaran di badan jalan, bahu jalan, jembatan maupun trotoar serta ruang publik lainnya kecuali mendapat izin dari Bupati Kubu Raya melalui Dinas Perhubungan.
5. Dilarang menurunkan dan menaikkan penumpang di badan jalan, bahu jalan, jembatan maupun trotoar serta ruang publik lainnya kecuali mendapat izin dari Bupati Kubu Raya melalui Dinas Perhubungan.
5. Dilarang bongkar muat barang di badan jalan, bahu jalan, jembatan maupun trotoar serta ruang publik lainnya kecuali mendapat izin dari Bupati Kubu Raya melalui Dinas Perhubungan.
6. Berhenti lebih dari lima menit di tikungan, akses keluar masuk bangunan ataupun di tempat lain yang terdapat rambu dilarang berhenti. (Septi Dwisabrina)