Polres Sekadau Lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Tiga Personelnya

Meski tidak dihadiri oleh anggota yang bersangkutan, namun tidak mempengaruhi keputusan PTDH yang sudah melalui proses sidang komisi kode etik

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
Wikihow
Ilustrasi pemecatan 

Citizen Reporter
Humas Polres Sekadau
Brigadir Aji

Polres Sekadau Lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Tiga Personelnya
SEKADAU - Terkait PTDH 3 Personel Polres Sekadau, Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, melalui Kabag Sumda AKP K. Purba menuturkan, Meski tidak dihadiri oleh anggota yang bersangkutan, namun tidak mempengaruhi keputusan PTDH yang sudah melalui proses sidang komisi kode etik (KKE) profesi Polri di Polres Sekadau.

"Terpaksa dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polres Sekadau, yang memang telah melakukan pelanggaran dan sudah dilakukan pembinaan, namun yang bersangkutan tidak ada perubahan," kata Kabag Sumda AKP K. Purba.

Baca: Manajer Sintang Targetkan ke Pemain Berikan yang Terbaik di Ajang Gala Siswa Indonesia

Baca: Gala Siswa Indonesia, Kapuas Hulu Tundukan Sintang 3-0

Baca: Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Polres Sekadau Amankan Pelakunya

Kabag Sumda menambahkan, kebijakan itu sudah diajukan melalui proses kode etik, dan akhirnya diputuskan pimpinan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

Kabag Sumda menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa ketiga personel itu sudah dinonaktifkan dari anggota Polri.

"Jadi segala perbuatan dan apa yang mereka lakukan setelah ini bukan merupakan bagian dari institusi Polri," ujar Kabag Sumda.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved