Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Polres Sekadau Amankan Pelakunya
Polres Sekadau berhasil mengamankan tersangka pembuka lahan dengan cara dibakar..............................
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Polres Sekadau Amankan Pelakunya
SEKADAU - Polres Sekadau berhasil mengamankan tersangka pembuka lahan dengan cara dibakar.
Kasat reskrim polres Sekadau, IPTU M Ginting mengatakan ini merupakn basil kegiatan Pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara Membuka lahan Dengan Cara dibakar, di Dusun Semaong, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir , Kabupaten Sekadau.
"Sesuai dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP / A / 38 / VIII / RES.5.3. / 2019 / Kalbar / Res Sekadau, 19 Agustus 2019 tentang TP. Membuka lahan Dengan Cara dibakar. Dimana pelapor Imam Saifuloh yang merupakan Aspol Polres Sekadau mengatakan ada kegiatan membuka lahan dengan cara di bakar," ujarnya, Selasa (20/8).
Kemudian atas dasar laporan tersebutlah pihaknya melakukan pengecekan ke lapangan dan ditemukan memang terdapat lahan yang terbakar cukup luas.
Kemudian pihaknya mendatangi pemilik lahan tersebut.
"Pada hari Senin kemarin sekira jam 10.00 Wib Tim Tindak Karhutla dari Sat reskrim polres sekadau beserta Polsek Sekadau Hilir melakukan pengecekan lokasi hotspot titip api dan Tim mendapati bahwa terdapat lahan yang sudah terbakar. Kemudian Tim langsung menghampiri pemilik lahan sekaligus pembakar lahan berinisial DK untuk dimintai keterangan awal," tuturnya
Baca: Pemda Ketapang Data Pedagang Pasar Haji Sani
Baca: FOTO: Peringati Hari Orangutan Internasional, Kampanyekan Pelestarian Ditengah Angka Kritis
Baca: Edi Kamtono: Pemkot Dukung Inovasi Terbaru Polresta Pontianak
"Berdasarkan penuturan pemilik lahan yaitu pada awalnya membakar lahan milik pribadi sekitar 13 agustus lalu kemudian menjalar kekebun karet milik warga sehingga menghanguskan kurang lebih 3 hektar kebun karet milik warga tersebut," katanya
Kemudian diakuinya Tim mengamankan alat bukti yang diduga digunakan untuk membakar lahan. Selanjutnya Petugas mengambil beberapa sampel Barang Bukti yang ada di TKP dan dibawa ke Polres Sekadau guna proses lebih lanjut
"Pasal yang di perasangkakan yaitu Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Huruf H UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan luas wilayah lahan karet yang terbakar kurang lebih 3 hektar," pungkasnya.