Pemda Ketapang Data Pedagang Pasar Haji Sani
Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian mendata pedagang Pasar Tradisional Haji Sani
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Pemda Ketapang Data Pedagang Pasar Haji Sani
KETAPANG - Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian mendata pedagang Pasar Tradisional Haji Sani yang berlokasi di Jalan K.H Mansyur, Kecamatan Delta Pawan. Selasa (20/08/2019).
Petugas Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian yang didampingi pihak kepolisian dan Satpol PP Ketapang tersebut menyisir pedagang yang menempati kios dan lapak pedagang tradisional.
Kasi Tanda Daftar Perusahaan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ketapang, Sofiandi mengatakan bahwa pendataan tersebut merupakan upaya validitas data yang selama ini sudah dikantongi pemkab. Hasil dari validasi tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pengambil kebijakan Pemkab Ketapang.
Baca: FOTO: Peringati Hari Orangutan Internasional, Kampanyekan Pelestarian Ditengah Angka Kritis
Baca: Edi Kamtono: Pemkot Dukung Inovasi Terbaru Polresta Pontianak
Baca: PC NU Sanggau Gelar Tahlilan Atas Wafatnya Mbah Maimun Zubair
"Sekarang ini kami turun ke lapangan hanya sebatas menvalidasi data agar data tidak simpang siur. Ini dalam rangka kebijakan pemkab proses penata kelolaan, pasar tradisional," paparnya saat ditemui dilokasi, Selasa Siang (20/08).
Saat ditanya apakah kegiatan validasi data ini berkaitan dengan rencana relokasi pedagang ke pasar sentap, pihaknya tidak bisa memastikan dan mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memastikan hal tersebut lantaran yang mempunyai kewenangan adalah pengambilan kebijakan Kabupaten Ketapang.
"Kami tidak bisa menentukan gimana-gimana, kami hanya sebatas mendata," cetusnya.
Sebelum validasi Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian mencatat total pedagang yang berjualan di pasar tersebut berjumlah 173 orang yang menepati kios dan lapak.