Musrenbang, Pemkab Landak Lakukan Perubahan RPJMD Tahun 2017-2022
Pemerintah Kabupaten Landak secara resmi merubah Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
Musrenbang, Pemkab Landak Lakukan Perubahan RPJMD Tahun 2017-2022
LANDAK - Pemerintah Kabupaten Landak secara resmi merubah Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022.
Perubahan itu dimulai melalui tahap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan RPJMD Kabupaten Landak Tahun 2017-2022 yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Landak di Aula Besar Kantor Bupati Landak pada Senin (19/8/2019).
Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Landak yang mewakili Bupati Landak, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik Provinsi Kalimantan Barat, Ketua DPRD Kabupaten Landak, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Landak.
Forkopimd Landak, para Asisten Sekda, para Camat se-Kabupaten Landak beserta para tamu undangan lainnya.
Ketua Panitia Samsul Bahri menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan Musrenbang Perubahan RPJMD Landak Tahun 2017-2022 untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan.
Terhadap tujuan sasaran strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.
Baca: Hasil Indonesia U18 Vs Myanmar: Cetak Hampir Selusin Gol, Garuda Nusantara Tatap Juara 3 Piala AFF
Baca: Eko Minta Replanting Perkebunan Karet Tepat Sasaran
Baca: Sabhara Polres Landak Laksanakan Kawal Sidang Tahanan
"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tujuan sasaran arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD," jelas Samsul Bahri.
Forum Musrenbang ini mempunyai arti penting, dikarenakan seluruh pemangku kepentingan dapat berpatisipasi melakukan penajaman, penyelarasan dan klarifikasi terhadap seluruh rencana program pembangunan daerah.
"Sesuai dengan perangkat daerah yang telah disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017," terangnya.
Sekretatis Daerah Visensius yang mewakili Bupati Landak menyampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang perubahan RPJMD Kabupaten Landak Tahun 2017-2022 segera disepakati.
Sehingga nantinya dapat terealisasi dan terukur berdasarkan baseline data yang ada. "Dalam pelaksanaan Musrenbang perubahan RPJMD Landak Tahun 2017-2022 ini, saya berharap akan disepakati berbagai target, program kegiatan serta pembiayaan yang realistis dan terukur berdasarkan baseline data yang ada," kata ujar Visensius.
Disamping itu Visensius berharap agar peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pengentasan kemiskinan dan pengangguran tetap menjadi fokus utama. Namun dengan hanya pemikiran yang normatif, mustahil hal tersebut dapat diwujudkan.
"Untuk itu, saya berharap sungguh saudara-saudara sekalian dapat berpikir cerdas, inovatif, serta kreatif, kita harus melakukan lompatan-lompatan agar target-target pembangunan selama lima tahun dapat tercapai," harap Visensius.
Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik Provinsi Kalimantan Barat, Hermanus mengatakan dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pemerintah Kabupaten/Kota juga harus mendukung pencapaian target pembangunan pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sekda-landak-vinsensius-sampaikan-kata-sambutan-saat-musrenbang.jpg)