KRONOLOGI Tiga Guru Cabuli Tiga Siswi SMP, Modus Pacaran hingga Satu Siswi Hamil 21 Minggu
Ironisnya hubungan intim tersebut dilakukan di lingkungan sekolah seperti ruang kelas, laboratorium komputer, dan semak-semak.
Atas kejadian tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka suara.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mendorong agar kepala sekolah dan jajaran manajemen sekolah dikenai sanksi.
Ia menilai sekoah telah lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Seperti yang diketahui, hubungan intim tersebut terjadi di lingkungan sekolah dan dilakukan oleh oknum guru.
"KPAI mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekolah dan Manajemen disekolah tersebut, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semuasekolah," kata Retno Listyarti dalam keterangannya, Minggu (23/6/2019).
Retno Listyarti mengatakan pengawasan pihak sekolah lemah sehingga oknum guru dapat leluasa melakukan perbuatan asusila di lingkungan sekolah.
"Bahkan, kalau orangtua korban tidak melapor, perbuatan ketigaguru ini tidak akan terbongkar," kata Retno.
Guru Honoerer dan Siswinya Berzina
Seorang oknum guru honorer berinisial HS (31) di sebuah SMA di Kabupaten Merangin, Jambi, menjadikan siswinya yang masih berusia 17 tahun sebagai selingkuhan.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJambi.com, Sabtu (17/8/2019), bahkan guru dan siswi itu pernah melakukan hubungan intim di kelas setelah pelajaran usai.
Awal Mula Terungkap
Perbuatan bejat itu pasangan yang beda usia 14 tahunitu terungkap setelah ada pihak yang mencurigai hubungan keduanya hingga dilaporkan ke polisi.
Awalnya, hubungan mereka biasa saja namun lama-lama semakin dekat hingga berani berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.
HS pun kerap mampir ke indekos tempat siswinya tinggal.
Hingga pemilik kos pun mencurigai keduanya dan sempat memergoki penghuni indekosnya itu berduaan dengan sang guru di dalam kamar.
Pemilik Indekos Lapor Orangtua Siswi SMA