Tersandung Kasus Narkoba, Tiga Pria Ditangkap Polres Ketapang
sabu tersebut bukan kepunyaannya, melainkan milik selaku tuan rumah yaitu IY yang dititipkan kepadanya
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
Tersandung Kasus Narkoba, Tiga Pria Ditangkap Polres Ketapang
KETAPANG - Ketiga pelaku, IY(38), BT(34 ) dan RN (30) terpaksa diamankan oleh Anggota Satuan reserse narkoba Polres Ketapang pada Selasa (13/08/2019) pukul 14.30 Wib karena kedapatan menyimpan Narkoba yang diduga jenis Sabu.
BT dan RN diamankan Petugas di Rumah Pelaku IY di Jalan GM Saunan Gg Mangga Rt/w 016/001 Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Polisi yang mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di dalam rumah dan sedang membawa narkoba langsung melakukan upaya hukum terhadap kedua pelaku.
Menurut keterangan pelaku BT, sabu tersebut bukan kepunyaannya, melainkan milik selaku tuan rumah yaitu IY yang dititipkan kepadanya.
Sedangkan dari tangan pelaku RN, Petugas berhasil mengamankan enam paket Narkotika diduga jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok yang setelah di timbang di pegadaian total berat sabu tersebut sekitar 0,80 gram.
Baca: Atlet Angkat Besi, Riska Oktavia Bertekad Juara Pra PON
Baca: Mayor Laut Wawan Jabat Komandan KRI TORANI-860
Menurut pengakuan pelaku RN, narkoba tersebut dibelinya dari IY seharga Rp 800ribu. Tak sampai disitu saja, petugas juga mengeledah kamar rumah dan kembali mendapatkan narkoba yang disimpan didalam lemari pakaian sebanyak tiga plastik klip yang setelah ditimbang, memiliki berat bruto 10.04 gram serta satu buah timbangan elektrik.
Pada saat penggeledahan, pelaku IY selaku pemilik rumah sedang asik bermain biliar di tempat biliar Gaul yang tak jauh dari rumahnya.
IY terpaksa di jemput paksa oleh petugas di tempat biliar Gaul di Jalan Sutomo Kelurahan Mulia Baru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku sudah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Ketapang dan ketiganya terancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Psl 112 ayat (1) jo Psl 132 ayat (1) dan atau Psl 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.