Oknum Camat Diduga Cabuli Siswi SMK, Lancarkan Aksi di Kantor dan Rumah Dinas
Oknum camat yang bertugas di Kabupaten Sambas diduga mencabuli N (17), siswi kelas II SMK di Kabupaten Sambas. Dugaan pencabulan
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
Ia mengatakan, terkait pasal yang akan dikenakan tentu dikembalikan lagi kepada pihak kepolisian. “Tapi yang jelas nantinya akan diberlakukan UU Perlindungan Anak," tegasnya.
Ia meminta agar pihak Pemerintah Daerah tidak mengintervensi kasus ini dan bisa sama-sama mengawal jalannya proses penyidikan kasus cabul yang melibatkan oknum camat di Sambas.
"Kami berharap Pemda bisa sama-sama mengawal, dan tidak melakukan intervensi sama sekali. Karena ini berkaitan dengan oknum ASN," ungkapnya.
Ia mengapresiasi kinerja kepolisian karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya kepolisian sudah bekerja maksimal. Eka menegaskan, pihaknya juga akan melakukan tugas dan wewenangnya dengan seksama.
Apalagi saksi dan juga korban adalah anak di bawah umur.
"Kami tetap melaksanakan tugas kami, memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap anak sebagai korban. Apalagi ada anak yang menjadi saksi karena melihat langsung. Kami juga akan memberikan pendampingan psikologis, sosial, dan memberikan pendampingan advokasi," katanya.
Ia menduga sudah ada upaya-upaya yang dilakukan untuk menghentikan pengungkapan kasus tersebut. Karena pelapor sudah berupaya untuk mencabut laporannya di Polres Sambas.
"Pihak pelapor sudah pernah membuat surat pernyataan ingin mencabut laporan tersebut. Akan tetapi, tidak bisa semudah itu, karena ini kasus cabul dan KPPAD akan mengawal kasus ini sampai akhir penetapan terduga pelaku, sampai jatuh vonis putusan di pengadilan," bebernya.
Eka mengatakan, saat ini korban tidak dibawa ke rumah aman. Hal ini disebabkan karena korban masih magang. “Nanti kami akan bawa psikolog ke rumah korban di kediaman mereka," kata Eka.
Eka menyesalkan saat ini tersangka belum ditahan. Dan ia sudah mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian terkait hal tersebut.
"Itu yang kami sesalkan, dia belum ditahan karena infonya akan ada jaminan. Tapi ini sudah ditolak oleh kepolisian, karena kita sudah konfirmasi ke pihak kepolisian.
Kalau misalnya satu orang tersangka kasus cabul tidak ditahan, lalu bagaimana yang lainnya? Nanti akan ada protes, dan ini nantinya bisa berpotensi melanggar aturan dan undang-undang," jelasnya.
KPPAD Kalbar itupun berupaya untuk mengantisipasi, agar korban dan saksi tidak mendapatkan intervensi dari pihak-pihak tertentu.
"Selanjutnya kita lagi berupaya mengantisipasi agar korban tidak mendapat tekanan. Tapi kami yakin, bahwa sudah ada intervensi, jangankan korban tapi juga keluarga. Hal itu bisa di lihat karena pelapor berupaya mencabut laporannya," bebernya.
Ditegaskan Eka, jika terjadi pencabutan laporan, ia menegaskan KPPAD yang akan kembali melaporkan kasus itu agar terus berjalan. "Kalau laporan ini dicabut, maka KPPAD yang akan maju melaporkan kasus ini. Untuk ditindak lanjuti, tapi alhamdulillah polisi tidak mau karena prosesnya sudah berjalan," katanya.