KPK Tetapkan Komisaris Perusahaan Distributor Mobil Mewah Sebagai Tersangka, Suap 4 Pegawai Pajak

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Editor: Rizky Zulham
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan tersangka restitusi pajak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 

KPK Tetapkan Komisaris Perusahaan Distributor Mobil Mewah Sebagai Tersangka, Suap 4 Pegawai Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dengan dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).

Diketahui PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, sebagai penerima, KPK menjerat Komisaris PT WAE Darwin Maspolim.

Sementara itu, sebagai pihak penerima setidaknya ada empat orang yang dijerat lembaga antirasuah sebagai tersangka.

Mereka adalah Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Serta Hadi Sutrisno selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.

Selanjutnya, dua orang lainnya sebagai penerima adalah Jumari, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE dan M. Naim Fahmi, Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE.

"Tersangka DM (Darwin Maspolim) pemilik saham PT WAE diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk YD (Yul Dirga), HS (Hadi Sutrisno), JU (Jumari) dan MNF (M. Naim Fahmi) agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar," ujar Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Atas perbuatannya Darwin sebagai pemberi disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu empat orang lainnya selaku penerima disangkakan melanggar pasal, melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saut mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan terjadinya suap dan kongkalikong Tim Pemeriksa Pajak dengan wajib pajak.

Semestinya, ujarnya, pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Namun dalam perkara ini, Saut mengatakan pembayarannya direkayasa sedemikian rupa.

Alih-alih perusahaan sebagai wajib pajak membayar pajak ke negara, dalam kasus ini justru ditemukan Negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar pada perusahaan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved