Koordinator DePAN BPAN Paulus Ade : Peladang Bukan Pelaku Karhutla
Ade menuturkan hal ini terjadi dari tahun ke tahun. Peladang saat ini selalu dihantui dengan denda dan jeruji besi.
Citizen Reporter, Rizka Nanda
Koordinator DePAN BPAN Paulus Ade : Peladang Bukan Pelaku Karhutla
PONTIANAK - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi masalah serius tahunan bagi beberapa daerah di Indonesia seperti Kalimantan, Sumatera, Aceh dan Riau.
Karena akibatnya dapat merenggut nyawa manusia yang berdampak Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dimana kualitas asap dan debu telah mencapai kadar buruk dan bahaya.
Paulus Ade Sukma Yadi selaku Koordinator Dewan Pemuda Adat Nusantara (DePAN) Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Region Kalimay Paulus Ade Sukma Yadi meminta Pemerintah untuk tetap netral dalam menangani Karhutla.
"Karena beberapa tahun terakhir ini selalu korban yang di kriminalisasi oleh Pemerintah adalah Peladang seolah-olah mereka membuka lahan dengan cara membakar adalah pelaku Karhutla," ujar Ade di Pontianak, Rabu (14/08/2019).
Ade menuturkan hal ini terjadi dari tahun ke tahun. Peladang saat ini selalu dihantui dengan denda dan jeruji besi.
Dimana mereka sebenarnya adalah masyarakat adat yang telah turun temurun berladang dengan pola kearifan lokal yaitu pola berladang gilir balik.
Baca: Buruan Daftar Lowongan Kerja BUMN Terbaru PT Hutama Karya, Batas Akhir Lima Hari Lagi! Cek Syaratnya
Baca: Dampak Positif saat Momentum Perlombaan Menyambut HUT RI
Baca: Video Seks Diduga Hotman Paris & Sekretarisnya Tersebar, Farhat Abbas Siapkan 2 Saksi Kuat
"Tujuan ini hanya untuk mencari sesuap nasi," tegasnya.
Ade menjelaskan seluruh pihak harus memahami embuka lahan dengan cara membakar masyarakat adat tentunya memiliki dasar dan dilindungi oleh UU yang berlaku di Indonesia dimana tertuang pada UU No 32 Tahun 2009
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam pasal 69 ayat 2 menyebutkan Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 Ha per Kepala Keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
"Ayat 2 Kearifan Lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan denganluas lahan maksimal 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis variates lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya," bebernya.
Baca: VIDEO: Ramalan KARIER Zodiak Hari Ini | ZODIAK Capricorn & Sagitarius Baiknya Tiru VIRGO dan GEMINI
Baca: Indeks Kemerdekaan Pers Kalbar Meningkat
Baca: UPDATE Lowongan Kerja BUMN 2019! PT PELNI Buka Rekrutmen Dua Posisi, Cek Kualifikasi dan Syaratnya
Atas dasar Hukum yang berlaku di Indonesia Ade menegaskan pelaku Karhutla bukanlah Masyarakat Adat yang berladang.
Atas dasar UU di atas jika peladang masih dikenakan sangsi dan dikriminalisasi maka pemerintah dianggap telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam melaksanakan keadilan kepada masyarakat.
Ade mengatakan jika kita berfikir secara adil dan rasional sebetulnya seluruh pihak harus memahami adanya Kabut asap akibat Karhutla sejak kapan.