Gunawan: Dishub Kabupaten Tak Punya Kewenangan Pasang Rambu di Jalan Provinsi

Kepala Dinas Perhubungan Kayong Utara, Gunawan mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan memasang rambu lalu lintas

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Kepala Dinas Perhubungan Kayong Utara, Gunawan. 

Gunawan: Dishub Kabupaten Tak Punya Kewenangan Pasang Rambu di Jalan Provinsi

KAYONG UTARA - Kepala Dinas Perhubungan Kayong Utara, Gunawan mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan memasang rambu lalu lintas di sepanjang jalan provinsi.

Menurut Gunawan, pemasangan rambu di jalan provinsi adalah kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat.

"Nah, kewenangan Pemda Kayong Utara terkait rambu-rambu ini sebatas hanya di jalan kabupaten," kata Gunawan di Sukadana, Kamis (15/8/2019).

Baca: Bawaslu di Permanenkan, JaDI Nilai Akan Lebih Berdaya

Baca: Suami Jual Istrinya yang Lagi Hamil, Dipaksa Layani 4 Pria Sekaligus, Sekali Main Tarifnya Segini!

Baca: Pj Sekda Kapuas Hulu Buka Turnamen Futsal IPMBH

Gunawan lantas meminta wartawan menginformasikan ke pihaknya apabila terdapat kekurangan rambu lalu lintas di jalan kabupaten.

"Nanti kami diskusikan apakah memang mesti dipasang atau tidak," ujar Gunawan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved