Public Service
Tak Bayar Angsuran Karena Developer Perumahan Bermasalah, Nasabah Masuk Blacklist Perbankan?
Pertanyaannya bagaimana status saya dalam list perbankan, apakah saya masuk black list. Bagaimana cara saya mengetahui nama saya masuk dlm black list
Tak Bayar Angsuran Karena Developer Perumahan Bermasalah, Nasabah Masuk Blacklist Perbankan?
PONTIANAK - "Mohon penjelasannya, saya sudah pernah mengajukan kredit rumah ke satu diantara bank (BPR).
Namun, baru setahunan, saya lihat seperti ada masalah di developer pembangunan rumah tersebut.
Jadi saya putuskan untuk tidak menindaklanjuti pembayaran rumah di bank tersebut.
Pertanyaannya bagaimana status saya dalam list perbankan, apakah saya masuk black list.
Baca: OJK Sebut 12 Unit Usaha Syariah Tak Penuhi Syarat Spin Off
Baca: Begini Prosedur Pengajuan Sistem Layanan Informasi Keuangan di OJK
Bagaimana cara saya mengetahui nama saya masuk dlm black list bank atau tidak?.
Terimakasih,"
08524813xxxx
"Jika nasabah sudah melakukan perjanjian tanda tangan kredit dengan pihak bank, biasanya nasabah harus wajib membayarkan kewajibannya dalam pengkreditan tersebut.
Bila nanti nasabah tidak membayar pengkreditan tersebut maka record nasabah akan terlihat negatif di SLIK OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
Baca: OJK Bikin Aksimuda 2019 Demi Giatkan Literasi Keuangan
Baca: OJK Catat Pembiayaan Elektronik Mencapai Rp 5,21 Triliun
Nasabah tidak bisa memberhentikan pengkreditan secara sepihak.
Sebaiknya nasabah membicarakan permasalahannya kepada pihak Bank terlebih dulu, untuk menentukan keputusan yang akan diambil,"
Mochammad Akbar
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Kalbar
*(Muzammilul Abrori)