Begini Prosedur Pengajuan Sistem Layanan Informasi Keuangan di OJK

Ini cara untuk melihat nama kita masuk daftar hitam perbankan atau lembaga keuangan atau tidak

Kompas.com
Logo OJK 

Begini Prosedur Pengajuan Sistem Layanan Informasi Keuangan di OJK

PONTIANAK - Bun, mau tanya nih, bagaimana prosedur mengajukan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di OJK?. Ini buat melihat nama kita masuk daftar hitam perbankan atau lembaga keuangan atau tidak. Terima kasih sebelumnya.

08564538xxxx

Terima kasih juga sudah bertanya, untuk mengajukan SLIK di OJK silahkan yang bersangkutan datang saja ke kantor OJK di Jalan Ahmad Yani No. 62 Pontianak.
Adapun persyaratan yang harus dibawa berupa :

A. Debitur Perseorangan : Membawa identitas asli serta Fotocopy berupa
- KTP bagi WNI atau
- Paspor untuk WNA
- Mengisi formulir permintaan informasi
debitur dan

B. Debitur Badan Usaha : Membawa identitas asli serta Fotocopy berupa
- NPWP
- Akta pendirian perusahaan
- Perubahan anggaran dasar terakhir
- Mengisi formulir permintaan informasi
badan usaha dan

C. Membawa Surat Kuasa bermatrai 6000 jika diwakili.
Nantinya akan di arahkan untuk mengisi formulir pengecekan, waktu pengecekan kurang lebih 5 menit 1 orang.

Diinformasika juga OJK Kalbar telah melakukan layanan SLIK diluar kantor secara periodik, info lebih lanjut bisa menghubungi kontak OJK di 0561570243.

Moch Riezky F Purnomo
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved