Pemkab Landak Awasi Pemotongan 169 Hewan Kurban

Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Bidang Peternakan.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pemkab Landak Awasi Pemotongan 169 Hewan Kurban 

Yakni pemeriksaan antemortem yaitu pemeriksaan fisik luar hewan sebelum dilakukan pemotongan dan posmortem yaitu pemeriksaan bagian dalam hewan sesudah pemotongan.

Pemeriksaan antemortem merupakan pemeriksaan fisik hewan saat hidup, untuk melihat apakah hewan menderita sakit atau tidak.

Sedangkan pemeriksaan postmortem adalah pemeriksaan saat hewan sudah di sembelih, yang diperiksa daging dan organ dalam hewan meliputi hati, limpa, paru-paru, ginjal dan jantung.

"Apabila ditemukan kelainan-kelainan dan ada cacing hati, maka organ tersebut harus disingkirkan, karena tidak layak untuk dikonsumsi," ungkap Kazia.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved