Basuki Rahmat: Tercatat 22 Warga Korea Selatan Bekerja di Sekadau
Posisi mereka ini diatur biasanya dari level manajer keatas dan kebutuhannya juga untuk alih teknoligi
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
Basuki Rahmat: Tercatat 22 Warga Korea Selatan Bekerja di Sekadau
SEKADAU - Kabid Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau, Basuki Rahmat mengatakan pengawasan terhadap tenaga asing di Kabupaten Sekadau terus pihaknya lakukan. Tentu menurut dia dalam pengawasan ini bekerja sama pula dengan intansi lainnya.
"Selama ini tenaga kerja asing terkendali, kewenangan kita hanya notifikasi, dan mereka ini terdaftar di pusat. Semua sudah terkait OSS, sehingga mudah pengecekannya, kita juga bekerja sama dengan imigrasi terkait passport mereka," ujar Basuki Rahmat.
Kemudian ia mengatakan untuk di Kabupaten Sekadau tercatat 30 pekerja asing yang bekerja di beberapa perusahaan di Kabupaten Sekadau.
Baca: Warga Sulit Air Bersih, Bupati Citra Duani Instruksikan Kirim Bantuan
Baca: Jadi Narasumber Talkshow, Sutarmidji Minta Mahasiswa Baru Untan Pandai Dalam Membidik Peluang
"TKA disini kurang lebih ada 30 orang, diantaranya 8 warga negara malaysia dan 22 warga korea selatan. Mereka ini yersebar di tiga perkebunan sawit di Kabupaten Sekadau," tambah Basuki Rahmat..
Kemudian ia mengatakan posisi TKA ini juga telah diatur melalui peraturan pemerintah pusat. Tentunya ini untuk memastikan warga lokal juga mendapatkan perkerjaan dari perusahaan tersebut.
"Posisi mereka ini diatur biasanya dari level manajer keatas dan kebutuhannya juga untuk alih teknoligi," imbuh Basuki Rahmat.
Tentu menurutnya ada retribusi dari TKA tersebut untuk pemerintah kabupaten sekadau, namun tentunya ada mekanisme dalam penyaluran retribusi tersebut.
"Restribusinya tergantung wilayah kerjanya, jika tunggal Sekadau, maka setornya di sekadau 1200 dollar per tahun, atau 100 dollar perbulan, kadang ada juga 8 bulan. Jika wikayah kerjanya Sanggau Sekadau atau pontianak Sekadau itu di provinsi retrobusinya, Kalau antara provinsi setornya di Jakarta," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Tjatur Sumardiyanto mengatakan untuk penindakan terhadap TKA yang melangar aturan memang dilakukan oleh pihaknya. Namun tentu saja menurut dia untuk pengawasan dan sebagainya perlu Sinergitas berbagai pihak.
Baca: Banyak Yang Tak Tahu, Awas Tiup Lilin Saat Ulang Tahun Bisa Sebabkan Penyakit
"Memang untuk penindakan kewenangan ada di kita namun tentu untuk hal-hal lain berkaitan dengan TKA ini kita perlu dukungan intansi lain. Ini juga perlunya tim pora hingga ke level kecamatan di setiap kabupaten," ujarnya.
Selain pengawasan TKA yang bekerja di wilayah Sekadau juga menurutnya untuk mengawasi TKA yang menyebarkan ajaran tertentu. Karena itu ia juga berharap peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi.
"Kita berharap masyarakat juga pro aktif jika melihat TKA yang mencurigakan segera laporkan, minimal ke instansi yang tergabung di Tim Pora," pungak Basuki Rahmat.