Api Tak Dapat Dikendalikan dan Meluas ke Lahan Orang Lain, Seorang Kades Ditangkap Polisi

Namun api tidak bisa dikendalikan sehingga meluas ke lahan lain yang mencapai 0,3 hektare.

Tayang:
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Mesin pompa air yang digunakan kades untuk padamkan api saat melakukan pembakaran lahan 

Api Tak Dapat Dikendalikan dan Meluas ke Lahan Orang Lain, Seorang Kades Ditangkap Polisi

KETAPANG - Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pembakar lahan di Desa Sekucing Kualan, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kamis, (1/8/2019) lalu.

Pelaku berinisial YS (45) tersebut diamankan lantaran telah melakukan pembakaran lahan untuk memperluas kebun kelapa sawitnya. Namun api tidak bisa dikendalikan sehingga meluas ke lahan lain yang mencapai 0,3 hektare.  

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto menjelaskan kronologis kejadian.

Baca: Penangananan Karhutla, BPBD Kubu Raya Jadikan Bandara Supadio Fokus Utama

Baca: KPU Serahkan Dokumen Usulan Pelantikan Caleg Terpilih ke Bupati Kapuas Hulu

"Pada, Kamis (25/07/2019) lalu sekitar pukul 20.00 Wib. Saat itu, tersangka meminta bantuan kepada dua orang rekannya melakukan pembakaran lahan untuk tujuan memperluas kebun kelapa sawitnya. Keesokan harinya pelaku bersama satu orang rekannya melakukan pembakaran. Sementara satu rekannya lagi tidak jadi ikut dikarenakan pergi ke Balai Bekuak. Namun, setelah apinya menyala dan melebar ternyata mereka tidak dapat mengendali karena mesin pompa air yang digunakan mengalami kerusakan," jelas  Eko Mardianto Senin (12/08/2019).

Eko menyebut kalau pelaku yang mulai panik saat melihat api yang sudah tidak bisa dikendalikan, kemudian menghubungi regu pemadam api milik PT. Asia Tani Persada untuk meminta bantuan. Akhirnya api dapat dipadamkan pada keesokan harinya sekitar pukul 02.00 Wib dengan bantuan regu pemadam api dan masyarakat yang melintas di kebun tersebut. 

"Mendapat laporan mengenai kebakaran tersebut polisi bersama dengan Manggala Agni turun ke lokasi. Berdasarkan hasil cek lapangan luasan lahan yang terbakar yaitu sekitar 0,3 Hektar," lanjut Eko.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf H UU RI Nomor 32 Tahun 2009 atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Mengenai luasan lahan yang kurang dari 2 hektar, Eko menyebut kalau pihaknya mempedomani Permen LH Nomor 10 Tahun 2010. Karena dalam pasal 4 pada undang undang tersebut ada 4 tahapan, apabila satu diantara tahapan tidak dilaksanakan maka untuk kearifan lokal bisa dikesampingkan dan sudah ada tindak pidananya .

 "Apalagi untuk tersangkanya adalah merupakan seorang Kepala Desa yang seharusnya menjadik contoh untuk warganya," tandas Eko Mardianto

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved