Penetapan DPRD Provinsi Dipastikan KPU Tak Melenceng dari Putusan MK

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kalbar akan menggelar penetapan perolehan kursi dan caleg DPRD Provinsi terpilih

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/CLAUDIA LIBERANI
Direktur Utama PT Menara Tanjung, Mujiyo. 

Amar Putusan MK untuk Gerindra Kalbar

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan perolehan suara yang benar untuk pemohon atas nama Hendri Makaluasc Calon Anggota DPRD Provinsi Kalbar 6, Partai Gerindra nomor urut 1 Dapil Kalbar 6 adalah 5.384 suara.

3. Menolak permohonan pemohon sepanjang menyangkut DPR RI Dapil Kalbar 1 serta permohonan pemohon selain dan selebihnya.

4. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved