Penetapan DPRD Provinsi Dipastikan KPU Tak Melenceng dari Putusan MK

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kalbar akan menggelar penetapan perolehan kursi dan caleg DPRD Provinsi terpilih

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/CLAUDIA LIBERANI
Direktur Utama PT Menara Tanjung, Mujiyo. 

Penetapan DPRD Provinsi Dipastikan KPU Tak Melenceng dari Putusan MK

PONTIANAK - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kalbar akan menggelar penetapan perolehan kursi dan caleg DPRD Provinsi terpilih, Senin (12/08/2019) besok.

Divisi Hukum KPU Kalbar, Mujiyo memastikan jika penetapan caleg DPRD Provinsi terpilih yang terdiri dari 65 orang dengan metode sainte lague murni dan juga memperhatikan putusan MK.

"Kita tetap mempergunakan metode sainte lague murni dalam proses penetapan," kata Divisi Hukum KPU Kalbar, Mujiyo, Minggu (11/08/2019).

Ia pun menjelaskan jika KPU harus melaksanakan apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita tidak boleh dari kenyataan itu bahwa apa yang diputuskan MK, sebagai lembaga terakhir untuk permasalahan hasil suara pemilihan umum maka keputusan MK yang harus kita jalankan," terangnya.

Baca: Umat Islam di Singkawang Salat Idul Adha di Masjid Raya

Baca: Bupati Muda Mahendrawan Serahkan Sapi Kurban Asal Maduran dengan Bobot 130 Kg

Baca: TRIBUNWIKI: Profil Pemain Muda PS Jumbo Uray Aris

Seperti diketahui, MK mengabulkan satu diantara tujuh PHPU Pileg dari Kalbar untuk Partai Gerindra.

Satu dari empat point putusan, MK hanya mengembalikan suara salah seorang caleg yang diduga hilang disebuah Kecamatan, namun jika dikalkukasikan suara caleg tersebut masih kalah dengan caleg lainnya dalam satu partai.

"Tentu penetapan caleg DPRD Provinsi terpilih, kita tidak akan melenceng dari putusan MK, namun kita masih akan membicarakannya lagi, merapatkannya lagi berkenaan proses pelaksanaan putusan MK tersebut," tuturnya.

KPU, lanjut dia, sudah melakukan semua yang dimintakan dan kemudian untuk hasil MKlah yang menentukan.

"Jadi semua proses yang sudah kita laksanakan dari bawah sampai terakhir sudah kita serahkan kepada MK karena berkenaan dengan hasil yang kemudian sudah dilakukan gugatan ke MK maka kita menyerahkan sepenuhnya ke MK," terangnya.

Mengenai penetapan ke-65 caleg DPRD Provinsi, Mujiyo pun menegaskan jika pihaknya telah melakukan pembahasan pasca putusan MK.

"Sudah ada, sudah kita bahas, namun menuangkan dalam bentuk penetapan kita perlu ada kajian, aspek hukum dan lain sebagainya," tukasnya.

Sementara itu, Divisi teknis KPU Kalbar Erwin Irawan menerangkan jika metode sainte lague murni seluruh suara parpol digabungkan dulu disetiap dapil, nanti setelah didapatkan suara sah parpol kemudian akan dibagi dengan bilangan pembagi ganjil terdiri dari 1,3,5, 7 dan seterusnya hingga jumlah kursi habis.

Lebih lanjut, diterangkannya, hasil dari pembagian tersebut akan ditentukan suara caleg terbanyak dalam internal parpol. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved