Pertamina Sambut Baik Kebijakan Pemkab Kubu Raya Tetapkan HET LPG 3 Kg
"Masyarakat tetap mendapatkan harga (gas elpiji tiga kilogram) masih terjangkau, tapi supplyer agen tidak di rugikan," terang Ida
Pertamina Sambut Baik Kebijakan Pemkab Kubu Raya Tetapkan HET LPG 3 Kg
KUBU RAYA - Marketing Branch Manager Kalbarteng PT Pertamina Kalbar, Ida Irma Suryani menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung gas elpiji tiga kilogram yang di tuangkan kedalam
Surat Keputusan (SK) dan resmi diberlakukan hari ini, Kamis (08/08/2019).
"SK Gubernur sendiri, per 31Desember untuk radius 60 kilometer dari Statiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), untuk di luar 60 kilometer bupati masing-masing yang menentukan," ujar Ida kepada awak media di ruang Pamong Praja I, Kantor Bupati Kubu Raya.
Ida menilai, jika penetapan HET ini di sembilan kecamatan di Kubu Raya sangat baik untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta tidak merugikan pihak pangakalan gas elpiji dalam mendistribusikan.
Baca: Pemkab Kubu Raya Sosialisasikan Harga Eceran Tertinggi Elpiji 3 Kg
Baca: Pelajari Revitalisasi Pasar, DPRD Batang Studi Banding ke Kubu Raya
"Masyarakat tetap mendapatkan harga (gas elpiji tiga kilogram) masih terjangkau, tapi supplyer agen tidak di rugikan," terang Ida.l
Untuk mengantisipasi pemasokan tabung gas elpiji tiga kilogram agar tidak terjadi kekurangan maupun kelangkaan di pangkalan nantinya, pihak pertamina akan lakukan.
Baca: Jelang Idul Adha,12 Petugas Peternakan Kubu Raya Cek Kondisi Hewan
Baca: Jadi Penyangga Kuota Kurban di Pontianak, Tim Pengawas: Di Kubu Raya Belum Ditemukan Sapi Tak Sehat
"Hasil evalusi kita, termasuk kejadian-kejadian yang telah lalu, dari pertamina, dari pmerintah kabupaten sendiri dan juga dari pengusaha yang terhimpun dalam migas. Kita usahakan semaksimal mungkin (memberi jaminan) dengan harga yang sudah pasti, harga transportasi (juga) lebih pasti," jelas Ida.
Ida menegaskan, pihak pertamina akan memberikan sanksi peringatan hingga putusan hubungan usaha kepada pangkalan gas elpiji yang menjual harga tidak sesuai dengan HET yang telah di tetapkan. (Septi Dwisabrina)