Serapan Anggaran Tak Maksimal, APBD Perubahan Capai Rp 6,1 Triliun

Sementara pada Dinas PUPR Kalbar memang masih rendah tapi pada tahun ini ia masih memberikan toleransi.

Tayang:
Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Gubernur Kalimantan Barat, H.Sutarmidji menyerahkan naskah penjelasan Gubernur kepada ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, M.Kebing L dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat ke-36 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2019 di kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa (6/8/2019). Rapat beragendakan penyampaian nota penjelasan Gubernur Kalimantan Barat terhadap kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2019. 

Keterlambatan serapan anggaran karena ketidak siapan dari OPD dan disebabkan sistem kerja yang belum optimal.

Suriansyah pun tak khawatir terhadap dampak dari pembangunan yang dilakukan meskipun serapan anggaran diakhir-akhir tahun berjalan.

Sebab menurutnya untuk kualitas sepanjang proses pengawasan dilakukan dengan baik maka tidak mempengaruhi kualitas yang ada. Semua sudah direncakan dengan baik oleh konsultan perencana dan tinggal pelaksanaan pengawasan saja.

Rugikan Masyarakat

"Serapan anggaran menggambarkan kemampuan organisasi perangkat daerah menjalankan rencana mereka. Kalau serapan anggaran rendah berarti mereka tidak mampu melaksanakan rencana yang telah disusun sendiri," terang Pengamat Ekonomi Untan, Prof Eddy Suratman.

Dijelaskan Eddy Suratman APBD itukan rencana pelaksanaan program yang dibiayai lewat penganggaran dalam APBD, kalau mereka tidak mampu untuk menyerapnya berarti mereka tidak mampu melaksanakan rencana-rencana yang disusun sendiri.

Kalau OPD tidak mampu melaksanakan rencana kerja maka yang rugi adalah rakyat Kalimantan Barat.

"Misalnya penundaan pelaksanaan program yang tergambar melalui besarnya sisa anggaran atau sering disebut SILPA bukan sesuatu yang baik dan itu merugikan masyarakat, karena seharusnya masyarakat bisa mendapatkan nilai tambah dari pembanguna atau pelaksanaan program yang disusun," tambah Prof Eddy Suratman.

"Saya mencontohkan bisalnya, masyarakat seharusnya mendapatkan akses tmbahan sepuluh kilometer jalan tapi gara-gara mereka (OPD) tidak melaksanakan pembangunan jalan itu artinya mereka tidak mampu menyerap anggarannya maka masyarakat batal menikmati tambahan 10 kilometer jalan," imbuh Prof Eddy Suratman.

Selain itu, seharusnya dibangun jembatan provinsi tapi gara-gara OPD tidak mampu menyerap anggarannya tidak terlaksana pembangunan jembatan maka rakyat akan dirugikan.

Uangnya memang masih ada, tapi masyarakat tidak menikmati pembangunannya karena terhambat.
Jadi saya memahami apa yang diomelkan oleh Pak Gubernur, sebagai gubernur beliau memang harus memotivasi aparatnya untuk cepat bekerja dan menyerap anggaran sehingga memberikan dampak terhadap masyarakatnya.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved