FOTO: Sejumlah Kios BBM Eceran di Kota Pontianak

Sejumlah kios BBM eceran di Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (7/8/2019) siang.

Tayang:
Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Ishak
FOTO: Sejumlah Kios BBM Eceran di Kota Pontianak - sejumlah-kios-bbm-eceran-di-jalan-johan-idrus-pontianak.jpg
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sejumlah kios BBM eceran di Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (7/8/2019) siang. Berdasarkan UU No 22 tahun 2001 tentang Migas melarang siapa saja membeli bensin di SPBU untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
FOTO: Sejumlah Kios BBM Eceran di Kota Pontianak - sejumlah-kios-bbm-eceran-di-jalan-johan-idrus-pontianak-2.jpg
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sejumlah kios BBM eceran di Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (7/8/2019) siang. Berdasarkan UU No 22 tahun 2001 tentang Migas melarang siapa saja membeli bensin di SPBU untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved