Polres Landak Test Psikologi Bagi Anggota Pemegang Senpi
Sebanyak 80 personil Polres Landak mengikuti test psikologi sebagai syarat pemegang Senjata Api (Senpi) pada Rabu (7/8/2019).
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
Polres Landak Test Psikologi Bagi Anggota Pemegang Senpi
LANDAK - Sebanyak 80 personil Polres Landak mengikuti test psikologi sebagai syarat pemegang Senjata Api (Senpi) pada Rabu (7/8/2019).
Tes psikologi yang dilaksanakan di Ruang BKPM Polres Landak ini, dipimpin Kepala tim (Katim) pelaksanaan tes yakni dari Biro SDM Polda Kalbar AKP Margus.
Dalam kesempatan tersebut AKP Margus menjelaskan bahwa setiap anggota kepolisian yang akan dan telah memegang senjata api harus melalui proses ini.
Baca: VIDEO: Tingkatkan Perekaman, Disdukcapil Jemput Bola dan Lakukan Pelayanan Go Digital
Baca: Satgas Preentif Polres Landak Gencar Sosialisasi Karhutla
Baca: Suryadman Gidot Pastikan Akan Dorong Kader di Pilkada Sekadau
"Test psikologi wajib bagi calon mau pun yang telah memegang senjata api," tegasnya saat membuka pelaksanaan test tersebut.
Didampingi 3 orang staf, Katim juga menyampaikan bahwa apabila dalam test psikologi ini terdapat anggota Polres Landak tidak memenuhi syarat. "Maka tidak boleh menggunakan dan memegang senjata api," katanya.
Sementara itu Kapolres Landak melalaui Paur Logistik Ipda Tri H menjelaskan, Polres Landak akan tunduk pada aturan.
"Apabila tidak lulus test psikologi, maka senjata api tidak diberikan dan bahkan akan kita tarik bagi anggota yang sudah memegangnya," ucap Tri.