Motif Ferdinan Sihombing Habisi Pacarnya Helda Sinaga Terungkap Dalam Persidangan
Awalnya terdakwa dengan korban berkenalan pada bulan Agustus 2016, di daerah Kampung Lalang tepatnya sebuah Kedai Tuak.
MEDAN - Ferdinan Sihombing (29) alias Landong membunuh pacarnya Helda Sinaga Als Mak Krista lantaran cemburu.
Ungkapan itu disampaikan langsung oleh terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/8/2019) di hadapan Hakim Ketua Erwan Efendi.
Menurut penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban dalam sidang perdana itu, terdakwa melakukan aksinya tepat di kos-kosan (Indekos:KBBI) Helda.
"Terdakwa melakukan aksinya pada tanggal 27 Maret 2019 sekitar pukul 02.30 WIB bertempat di Jalan Bunga Sedap Malam XIV Ngumban Surbakti, Medan Selayang.
Dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan,” ungkap Jaksa asal Kejari Medan ini.
Awalnya terdakwa dengan korban berkenalan pada bulan Agustus 2016, di daerah Kampung Lalang tepatnya sebuah Kedai Tuak.
Lalu terdakwa meminta nomor handpone Helda dan keduanya semakin dekat dimana terdakwa Ferdinan sering mengajak Helda untuk bertemu dan menjalin hubungan pacaran.
"Selanjutnya mereka tinggal bersama dengan Helda dengan berganti-ganti tempat kos-kosan dan terakhir tinggal di sebuah kamar kos kosan Jalan Bunga Sedap Malam XIV Ngumban Surbakti, Medan Selayang selama dua bulan," ungkap Jaksa.
Baca: Hukum Mengharapkan Meninggal di Tanah Suci! Sunnah Apabila Tujuan yang Baik
Baca: VIDEO: Sambutan Ketua PP KSU Terkait Pembentukan Kabupaten Sambas Utara
Dimana korban Helda bekerja di sebuah Cafe Lapo Century Jalan Ngumban Surbakti sebagai pelayan Cafe sedangkan terdakwa tidak bekerja.
Kemudian pada 26 Maret 2019 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa pergi ke Cafe Lapo Century Jalan Ngumban Surbakti Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang tempat pacarnya bekerja.
"Awalnya terdakwa pergi untuk minum tuak, setelah 2 jam terdakwa minum tuak dan duduk di dalam Cafe tersebut, terdakwa melihat pacaranya Helda sedang duduk dengan pengunjung dan terdakwa merasa cemburukemudian mendatanginya dengan mengatakan 'tidak kau hargai lagi aku yah' sambil meremas mulutnya," lanjut Jaksa.
Setelah itu terdakwa kembali ke tempat duduk terdakwa semula selanjutnya melihat pacarnya tersebut telah permisi kepada temannya untuk pulang.
Kemudian subuh harinya pukul 01.00 Wib terdakwa keluar dari Cafe dan di diluar Cafe tersebut Helda meminta kepada terdakwa kunci kos-kosan dan terdakwa mengatakan 'sama saja kita pulangnya' namun korban menolak sehingga terdakwa membawa korban dengan menjambak rambutnya sambil berjalan pulang ke kos-kosan yang jaraknya sekitar 300 meter.
Sesampainya ditempat kost, korban Helda langsung masuk ke dalam kamar tidur sedangkan terdakwa berada di ruang tamu sambil duduk di kursi.
"Tidak lama kemudian korban keluar dari dalam kamar tidur dan menyuruh terdakwa untuk keluar dari tempat kos tersebut dengan mengatakan 'kok belum pergi kau, susun baju mu pergi dari sini' sambil melemparkan sebuah tas warna hitam di hadapan terdakwa," ungkapnya.