Bawaslu Ungkap Pelanggaran Pemasangan APK Mendominasi di Sambas
Menurutnya, kasus pelanggaran kampanye yang mendominasi adalah pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Ishak
Bawaslu Ungkap Pelanggaran Pemasangan APK Mendominasi di Sambas
SAMBAS - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kabupaten Sambas, Ikhlas ST mengatakan, selama pemilu 2019 pihaknya telah menangani berbagai kasus pelanggaran Kampanye di pemilu serentak lalu.
Menurutnya, kasus pelanggaran kampanye yang mendominasi adalah pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Yang signifikan itu adalah pelanggaran hanya pada APK, itu di 2018 yang banyak adalah pemasangan tidak pada tempatnya. 2019 juga kurang lebih sama, seperti yang di larang melintang di dua ruas jalan sesuai seperti yang di atur PKPU, dan sanksinya juga hanya penurunan," katanya, Rabu (7/8/2019).
Baca: Bawaslu Sambas Tangani Satu Kasus Netralitas ASN
Baca: VIDEO: Penjelasan Mardani di Kantor Bawaslu Sambas
Ikhlas juga mengatakan pada intinya Bawaslu Kabupaten Sambas pada pemilu kemarin adalah mengedepankan pencegahan untuk terjadinya pelanggaran pemilu.
"Kita di Sambas ini polanya adalah pencegahan, untuk menghindari pelanggaran yang tidak kita inginkan oleh peserta pemilu. Seperti penggunaan fasilitas, dan kita juga intens untuk sosialisasi terkait hal-hal yang dilarang di PKPU," katanya.
"Kita juga melibatkan masyarakat untuk diikutkan dalam pengawasan partisipatif, Alhamdulillah sampai memasuki masa tenang tidak ada pelanggaran yang ditangkap langsung atau OTT," tuturnya.
Baca: Bawaslu Sambas Rekap Seluruh Laporan Masuk dan Temuan Pelanggaran Pemilu 2019, Bakal Gelar Rilis
Baca: PBB Sambas Lapor Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Sambas
Sementara itu, terkait dengan penanganan laporan pelanggaran pemilu. Ikhlas menuturkan pihaknya menangani 14 perkara di 2019.
"Di 2018 itu kita menangani tiga pelanggaran, yang terdiri dari satu temuan dan dua laporan. Dan lima temuan serta sembilan laporan pada 2019," tutupnya.