Bawaslu Sambas Tangani Satu Kasus Netralitas ASN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas, pagi tadi melaksanakan publikasi dan sosialisasi hasil pengawasan tahapan pemilu 2019

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pelaksanaan kegiatan publikasi pengawasan pemilu Bawaslu Kabupaten Sambas. 

Bawaslu Sambas Tangani Satu Kasus Netralitas ASN

SAMBAS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas, pagi tadi melaksanakan publikasi dan sosialisasi hasil pengawasan tahapan pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Ikhlas mengatakan, untuk penanganan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Bawaslu Sambas menemukan satu temuan terkait pelanggaran netralitas ASN.

Baca: Sedang Berlangsung Live Streaming Babak Pertama Barito Putera Vs Madura United, Skor Masih 0-0

Baca: Bawaslu Lakukan Publikasi Pengawasan Pemilu 2019, Ini Hasilnya

Baca: Dekranasda Siap Bantu Hambatan Pelaku Industri Kecil dan Menengah

"Untuk ini (ASN) juga sudah ada sanksi dari Komisi ASN yang telah terbukti mengkampanyekan salah satu caleg dari peserta pemilu 2019," ujarnya, Jum'at (24/5/2019).

Ia katakan, terkait ASN yang dilaporlan terindikasi melakukan politik praktis tersebut, selanjutnya ia serahkan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan perintah dari KASN.

Karena oknum PNS tersebut sudah terbukti mengampanyekan salah satu Caleg.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved