PLN Bayar Kompensasi Pemadaman Rp 189 Juta Selama 2018
Ganti rugi diberikan dari biaya beban. Besarannya pun berbeda. Untuk pelanggan golongan tarif adjustment atau non subsidi kompensasi diberikan 35%
PLN Bayar Kompensasi Pemadaman Rp 189 Juta Selama 2018
PONTIANAK - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Wilayah Kalimantan Barat memastikan sudah membayar kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat sebagai dampak dari pemadaman listrik.
Tahun 2018 besaran ganti rugi yang dibayarkan itu mencapai Rp189.573.662. Kompensasi itu untuk 834 pelanggan PLN se-Kalimantan Barat. Tahun 2019 jauh lebih kecil. Hingga Juli 2019 tercatat Rp3.905.314 untuk 60 pelanggan.
Baca: Bank Indonesia Dukung Pemprov Kalbar Lewat Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat pada Gapoktan
Baca: Mocaf Tubikha Tampil Perdana di Pameran Hari Pangan Sedunia di Sambas
Ganti rugi yang diberikan itupun diatur dalam Permen ESDM 27/2017. Indikatornya lama gangguan, jumlah gangguan, salah baca Kwh meter, kecepatan PB TR, Kecepatan PD TR, waktu koreksi rekening.
“Jadi kami tidak harus menunggu pengaduan lagi. Semuanya sudah by system. Ketika itu dialami pelanggan, maka kami wajib membayar kompensasi,” jelas Senior Manager Niaga & Pelayanan Pelanggan PLN UIW Kalbar Samuji, Selasa (6/8/2019).
Samuji mengingatkan ganti rugi yang dibayarkan PLN itu bukan dari jumlah pemakaian listrik pelanggan. Ganti rugi diberikan dari biaya beban. Besarannya pun berbeda. Untuk pelanggan golongan tarif adjustment atau non subsidi kompensasi diberikan sebesar 35 persen. Sedangkan golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment/subsidi) kompensasinya 20 persen.
Kemudian untuk listrik paska bayar, penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya. Khusus rekening prabayar, maka pelanggan akan mendapatkan dua nomor token saat pembelian pulsa listrik.
Besaran kompensasi untuk setiap daya pun beragam. Semakin besar daya pelanggan, biaya beban semakin besar maka kompensasi yang diberikan akibat pemadaman pun semakin besar. “Jadi daya yang 450 watt tentu beda dengan pelanggan dengan 900 watt. Tahun lalu kami membayar kompensasi untuk Wilmar dan nilainya mencapai Rp 66 juta,” jelas Samuji.
Sebelum pemberian kompensasi atas pemadaman itu, PLN juga sudah melakukan pengajuan ke Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Pengajuan itu berdasarkan indikator yang ditetapkan dalam penetapan pemberian kompensasi.
“Dari pengajuan itu akan dilihat karena tidak langsung disetujui, layak tidak usulan itu atau hanya sekedar cari aman saja sehingga dilakukan evaluasi,” kata dia.
Menurut Samuji Dirjen kelistrikan justru bisa memantau dan masuk pada sistem PLN terkait dengan pemadana. Bahkan pemantauan itu juga dilakukan pada media atau medso terkait keluhan pemadaman pelanggan.
“Semakin besar dan banyak kompensasi yang diberikan maka pelayanan publik untuk kelistrikan juga tidak baik,” tegasnya.
Dia melanjutkan kompensasi itu diberikan berdasarkan kelalaian PLN. Jika bukan karena itu maka ganti rugi atas tidak diberikan. “Misalnya kebakaran dan kami harus padamkan listrik agar api bisa dipadamkan, maka itu mendapat kompensasi. Atau korsleting listrik, kepentingan penyidikan,” jelas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/mati-lampu-atau-listrik-padam_20180327_121657.jpg)