Breaking News

Edi Kamtono Sampaikan Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Terhadap Lima Raperda

Edi Kamtono mengatakan bahwa kelima raperda tersebut dinilainya urgent untuk segera dibahas dan ditetapkan sebagai perda.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Wali Kota Edi Kamtono saat memberi kata sambutan 

Edi Kamtono Sampaikan Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Terhadap Lima Raperda

 PONTIANAK - Wali kota Pontianak Edi Kamtono menyampaikan jawaban atas pandang umum Fraksi DPRD terhadap perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, retribusi jasa umum, pengelolaan barang milik daerah dan ketertiban umum.

Edi Kamtono mengatakan bahwa kelima raperda tersebut dinilainya urgent untuk segera dibahas dan ditetapkan sebagai perda.

Baca: Luna Maya Pilih Faisal Nasimuddin atau Ariel NOAH? Curhat Ini ke Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Baca: KPU Pontianak Gelar FGD Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 di Bappeda

Salah satunya adalah soal penataan keuangan daerah dan potensi pendapatan daerah.

"Bukan hanya soal menyangkut soal potensi pendapatan kita, akan tetapi juga perlu soal penataan dalam rangka mewujudkan kota Pontianak yang indah," ujar Edi Kamtono setelah rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak, Senin (5/8/2019)

Edi juga mengatakan dari kelima Raperda tersebut juga membahas tentang revisi perda ketertiban umum. Bahwa pemkot ingin memberlakukan penindakan non yustisial terhadap pelanggar perda.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved