Mengemban Tugas dan Fungsi Jaksa, Dewi Melda Beberkan Hal Ini

Satu-satunya cara untuk melakukan pekerjaan yang hebat , dengan mencintai apa yang kamu lakukan

Tayang:
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA
Dewi Melda Verawati Siregar, Jaksa Fungsional pada bidang intelijen, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. 

Mengemban Tugas dan Fungsi Jaksa Bagi Dewi Melda

PONTIANAK - Berkarir di Kejaksaan RI sejak tahun 2002, Dewi Melda Siregar menyebut profesi jaksa sangatlah sentral dalam penegakkan hukum.

Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan secara struktur seluruh jaksa merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).

Baca: VIDEO: Ucapkan HUT Tribun Pontianak Ke-11, Ini Harapan DAD Sanggau

Baca: VIDEO: Citra Duani ajak Warga Nonton Duel Daud Yordan vs Aekkawee Kaewmanee

Dalam penanganan perkara umum, jaksa berada pada posisi sentral, berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan, sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana dan Jaksa (Kejaksaan) merupakan satu-satunya jabatan (instansi) pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar).

Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

Jaksa Dewi Melda merupakan alumni Fakultas Hukum Tanjungpura Pontianak ini, berusaha menjadi jaksa, yang profesional, dalam menuntut suatu perkara berdasarkan azas kepastian hukum dan rasa keadilan, tanpa melupakan kearifan lokal, dalam menjalanankan profesi sebagai Jaksa/Penuntut Umum merupakan hal yang sangat lumrah di persidangan,

Jaksa Dewi Melda, berpesan kepada generasi muda yang ingin berprofesi sebagai jaksa agar mempersiapkan diri sejak dini menuntut ilmu di bidang hukum (Fakultas Hukum).

Dalam rangkan Peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke 59 tahun 2019 (22 Juli) adalah momentum bagi semua insan Adhyaksa ( jaksa) agar semakin profesional dan mampu menjawab perkembangan zaman yang menuntut profesionalisme.

Baca: FOTO: Putri Pariwisata Indonesia 2019

Dalam Perintah Hariannya Jaksa Agung, antara lain memerintahkan seluruh insan Adhyaksa :
" Tingkatkan Profesionalitas, kemampuan perorangan dan satuan, sebagai bekal mengantisipasi, menangani dan menuntaskan setiap masalah dan tugas yang akan dan sedang dihadapi sebagai semangat solidaritas perkara, kejujuran dan keberanian, serta selalu mengukuhkan jiwa korps dan mengabdi sepenuhnya kepada masyarakat,"ujarnya.

Selain sebagai Jaksa, Dewi Melda juga berperan sebagai seorang istri dan 4 anak, peran ganda tersebut merupakan konsekwensi pilihan yang diambil, sebagai wanita karir pasti ada dinamika, tambahnya.

Wanita Batak kelahiran Pontianak ini pun bersyukur, bisa selalu meluangkan waktunya bagi keluarga. Amanah pekerjaan dan juga sosok ibu tidak ia lupakan.

Dewi Melda mengatakan, peran para jaksa di negeri semakin banyak dan kompleks, demi pencegahan tindak pidana korupsi (preventif) Kini, mereka tak hanya berkonsentrasi terhadap tugas utama di bidang yudisial seperti melakukan penuntutan, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, atau melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved