Hukum Kurban untuk Orang Sudah Meninggal Dunia? Penjelasan Ustadz Adi Hidayat & Ustadz Abdul Somad
Hukum Berkurban Orang Sudah Meninggal Dunia: Penjelasan Ustadz Adi Hidayat dan Ustadz Abdul Somad
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Apakah boleh menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?
Pertanyaan itu menyeruak akhir-akhir ini, atau menjelang hari raya Idul Adha.
Penjelasan mengenai hal ini pernah disampaikan Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Abdul Somad dalam bukunya 33 Tanya Jawab Seputar Qurban menyampaikan, terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini.
Menurut Mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, kecuali jika orang yang telah meninggalkan dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia meninggal.
Baca: Niat Sholat Lima Waktu: Subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya, Salat Sendiri dan Solat Sebagai Makmum
Baca: Niat Salat Rawatib Qobliyah Badiyah: Sebelum Zuhur, Subuh dan Setelah Zuhur, Maghrib, Isya
Karena Allah SWT berfirman dalam Quran surah An-Najm ayat 39:
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (Qs. An-Najm [53]: 39).
Jika orang yang telah meninggalkan dunia tersebut meninggalkan wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan semua dagingnya mesti disedekahkan kepada fakir miskin.
"Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging Qurban tersebut," tulis Ustadz Abdul Somad dalam 33 Tanya Jawab Seputar Qurban.
Ustadz Abdul Somad melanjutkan, menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, jika orang yang meninggal dunia itu tidak menyatakannya sebelum ia meninggal.
Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya.
Adapun menurut Mazhab Hanbali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan Qurban tersebut disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.
Sementara mazhab Hanafi berpendapat sama seperti pendapat Mazhab Hanbali.
Akan tetapi menurut Mazhab Hanafi haram hukumnya memakan daging kurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya, semua dagingnya mesti diserahkan kepada fakir miskin.
Pada kesempatan berbeda, Ustadz Adi Hidayat dalam satu ceramahnya menyatakan bahwa penyembelihan hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal boleh dilakukan.