Desa Parigi Gelar Musdes, Anggota Polsek Ingatkan Larangan Karhutla
Desa Parigi, Kecamatan Mempawah Hulu melaksanakan Musdes Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2020 di Kantor Desa
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
Desa Parigi Gelar Musdes, Anggota Polsek Ingatkan Larangan Karhutla
LANDAK - Desa Parigi, Kecamatan Mempawah Hulu melaksanakan Musdes Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2020 di Kantor Desa Parigi pada Sabtu (3/8/2019).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Mempawah Hulu diwakili oleh Bripka Heru Tanoto, Danramil Karangan diwakili oleh Kopka Sukino, Pendamping Desa Kecamatan, Kades, BPD, Pendamping Lokal Desa dan Tokoh Adat, Masyarakat, Agama.
Plt Kepala Desa Parigi Tinus mengatakan, Musyawarah Desa merupakan musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dan Prioritas Desa.
"Musyawarah Desa diselenggarakan setelah dusun melaksanakan musdus dan menyampaikan usulannya di Musdes, namun usulan usulan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh tim mana yang prioritas Desa, Kabupaten maupun Provinsi mengingat keterbatasan Dana Desa," terangnya.
Baca: Hasil & Klasemen Akhir Grup A Piala AFF U-15 2019 - Bantai Myanmar, Indonesia Gusur Timor Leste
Baca: Pemkab Landak Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Satu Bulan Penuh
Baca: Seminar Tulang Keropos RS Mitra Medika, Dokter Paulus Jelaskan Dampak dan Pencegahannya
Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Mempawah Hulu yang diwakili Bripka Heru Tanoto mengatakan kepada peserta Musdes agar dapat mengajukan usulan pembangunan yang bersekala Prioritas bukan atas dasar keinginan sehingga tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya
"Pengajuan usulan pembangunan harus sesuai kebutuhan pembangunan diwilayah dusunnya masing-masing dan juga seluruh lapisan masyarakat khususnya di Desa Parigi, sehingga nantinya dapat darasakan seluruh Masyarakat demi kemajuan desa," tutur Heru
Selain menyampaikan perihal Pembangunan Desa Bripka Heru Tanoto juga mengingatkan warga untuk tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan untuk berladang
"Dimohon kepada seluruh Masyarakat Desa Parigi untuk tidak Membakar Hutan dan Lahan saat akan berladang karena perbuatan tersebut melanggar Undang undang dan dapat merusak lingkungan," imbaunya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/musdes-di-desa-parigi-vty.jpg)