Putusan Untuk Bawaslu KKU Disebut Syf Aryana Kewenangan Ketua dan Anggota DKPP
Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kalbar, Syf Aryana Kaswamayana mengungkapkan jika putusan
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Putusan Untuk Bawaslu KKU Disebut Syf Aryana Kewenangan Ketua dan Anggota DKPP
PONTIANAK - Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kalbar, Syf Aryana Kaswamayana mengungkapkan jika putusan rehabilitasi untuk Bawaslu Kayong Utara merupakan kewenangan Ketua dan Anggota DKPP RI.
"Seluruh kewenangan terhadap putusan etik sepenuhnya berada di ketua dan anggota DKPP," katanya, Jumat (02/08/2019).
Diterangkannya, maksud rehabilitasi adalah memulihkan kehormatan (nama baik) teradu yang tidak terbukti kesalahannya.
Baca: Polres Ketapang Akan Berkoordinasi dengan Pemda Terkait Kepulangan Korban TPPO
Baca: Sekda Pontianak Minta OPD Kelola Keuangan dengan Tertib
Baca: Inilah Isi Putusan DKPP Untuk Bawaslu Kayong Utara
Lebih lanjut, dipaparkan Syf Aryana dalam peraturan DKPP no 2 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DKPP no. 3 tahun 2017 tentanh pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu, dijelaskan pada pasal 37 ayat 5 yang menyatakan apabila dalam amar putusan DKPP menyatakan pengaduan dan/atau laporan tidak terbukti, DKPP merehabilitasi teradu tersebut.
"Kita menghormati putusan DKPP tersebut dan meyakini bahwa jajaran sudah melaksanakan tugasnya sesuai amanah UU 7 tahun 2017 pasal 101serta mampu bekerja secara profesional dan menjaga berintegritasnya sebagai penyelenggara pemilu," pungkasnya.