Gadis Bawah Umur jadi Korban Pemerkosaan Pamannya Sejak Kelas 6 SD, LBH PeKa Ungkap Hal Ini
Bahkan korban akan dikuliahkan dan mengambil jurusan hukum. Semua biaya kuliah akan ditanggung LBH Peka.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Gadis Bawah Umur jadi Korban Pemerkosaan Pamannya Sejak Kelas 6 SD, LBH PeKa Ungkap Hal Ini
SINGKAWANG - Nasib tragis dialami LV (17) yang mengalami tindak pencabulan oleh paman kandungnya sendiri. Pamannya merupakan adik kandung dari orangtua korban.
Pencabulan dilakukan selama enam tahun, sejak Ia masih duduk di sekolah dasar (SD) hingga sekarang kelas 3 SMA. Saat itu usianya baru 11 tahun dan mengenyam pendidikan kelas 6 SD.
Pendampingan hukum telah diberikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PeKa Kalimantan Barat (Kalbar) kepada warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas ini.
"Korban sempat berada di shelter, tapi sudah dikembalikan karena harus sekolah," kata Direktur LKBH PeKa Kalbar, Rosita Nengsih, Kamis (1/8/2019).
Kelakuan cabul pamannya akhirnya terhenti ketika kakak kandung korban yang baru datang dari Kota Balikpapan, Kalimantan Timur melihat isi chat percakapan di handphone milik korban antara korban dan pamannya, Sabtu (20/7/2019).
Baca: DPRD Dorong Pembanggunan dan Pembentukan Kecamatan Kawasan Perbatasan di Percepat
Baca: Sambas Siap Gelar Pameran Pembangunan, Ini Harapan Bupati Atbah
Dalam chat percakapan, pamannya yang meminta korban membuka pintu kamar. Selama ini korban sering tidur sendiri di kamar.
Rumah yang bersebelahan membuat pelaku kerap kali datang ke rumah korban setiap pukul 01.00 dini hari.
Pelaku masuk beberapa menit, lalu pulang ke rumah. Padahal orang tua korban berada di dalam rumah.
Pelaku yang berprofesi sebagai tukang urut dan dukun ini bahkan sering mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapa pun.
"Pamannya itu sudah punya istri dan tiga anak, bahkan sudah punya menantu. Umurnya 46 tahun," ujarnya.
Begitu kakaknya membaca isi percakapan chat, korban dipancing untuk bicara yang sebenarnya.
Setelah itu kakak korban menelpon abang kandung korban. Pukul 01.00 dini hari, korban yang merupakan anak bungsu dari lima saudara ini didampingi abangnya melapor ke Polsek Tebas.
Baca: Sambas Siap Gelar Pameran Pembangunan, Ini Harapan Bupati Atbah
"Tapi oleh Polsek disuruh pulang, pagi-pagi baru dilengkapi," tutur Rosita.
Kronologis Pencabulan
Pencabulan bermula saat korban yang masih berusia 11 tahun ini kerap diajak jalan oleh pelaku.
Korban juga diajak ke sebuah tempat wisata seperti gunung di Kecamatan Tebas.
Korban didudukkan di atas batu. Pelaku mengatakan kepada korban ingin memberikan ilmu.
Kemudian untuk seterus-seterusnya dia bilang, kalau hamil nanti harus dibuang. Cara buangnya dipakai lagi, tetapi di tempat yang berbeda-beda.
Sampai terakhir ini, kalau malam pelaku kerap masuk ke kamar korban. Walau pun pintu rumah dikunci pelaku bisa masuk.
"Sampai ke kamar korban nanti dikunci kamar itu. Sekian menit dia pulang ke rumahnya," cerita Rosita.
Kelakuan pelaku yang kerap masuk ke kamar korban pernah kepergok oleh abang kandung korban.
Saat itu Abang korban tidur di kamarnya. Sementara korban dan kakaknya tidur di luar depan televisi.
Pada malam itu pelaku masuk, namun yang didapati di dalam kamar justru abang korban.
Abang korban pun bertanya ada apa? Pelaku menjawab ingin memberi tahu bahwa pintu belakang terbuka dan menolong untuk menutupnya.
Abang korban bahkan marah-marah dengan pelaku. Namun waktu itu dia belum curiga pada pelaku.
Begitu kejadian itu, si abang langsung teringat bahwa pernah memergoki dia masuk.
Selama enam tahun pencabulan, korban tak pernah kedapatan hamil. Namun pelaku sering menakuti korban dan mengatakan harus dibuang.
"Kau sekarang lagi hamil dan harus dibuang. Nanti dipakenya seolah-olah membuang gitu," ujarnya.
Pelaku Dibungkam
Pelaku merupakan tukang urut dan dukun di sana. Akibatnya hal aneh pun terjadi pada korban.
Apa pun yang dilakukan pelaku, korban itu tidak bisa apa-apa. "Dibungkam gitu loh, nda bisa bicara apa-apa," kata Rosita.
Sementara korban merasa risih karena pelaku kerap kali mengikuti aktivitasnya,l sehari-hari.
"Kemana pun korban pergi, pelaku selalu ada," tutur Rosita.
Rosita curiga korban ini bukan satu-satunya. Bukan tanpa dasar, karena pelaku ini suka mengumpulkan anak-anak perempuan yang masih kecil-kecil.
Bahkan tak jarang anak perempuan yang masih kecil tersebut sering dibawa jalan-jalan.
"Suka dibawa bawa jalan gitu, tapi kan yang lain mungkin tak berani lapor," ungkap Rosita.
Janji Biaya Kuliah
Pendampingan hukum telah diberikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PeKa Kalimantan Barat (Kalbar) kepada warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas ini.
Korban dan ibunya datang ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PeKa Kalimantan Barat (Kalbar) di Kota Singkawang.
Ibu korban tak menyangka atas perbuatan adik ipar kepada anak perempuannya. Bahkan abang kandung dari pelaku yang tak lain orang tua korban dalam keadaan stres, sakit hati dan kecewa. "Di situ adik, di situ anak," katanya.
Korban berencana ingin pindah sekolah ke Singkawang, namun urung karena mempertimbangkan korban yang sudah kelas 3 SMA.
Pendidikan ditempuhnya kurang lebih hanya 8 bulan saja. Tak lama lagi Ia akan menempuh ujian kelulusan.
"Korban sempat berada di shelter, tapi sudah dikembalikan karena harus sekolah," tuturnya.
Rosita pun berjanji pada korban untuk menerimanya bekerja di kantor LBH yang Ia pimpin setelah ia tamat SMA.
Bahkan korban akan dikuliahkan dan mengambil jurusan hukum. Semua biaya kuliah akan ditanggung LBH Peka.
"Kalau nilainya tinggi, tamat SMA akan ibu ambil di kantor ibu dan akan dikuliahkan ke hukum," tuturnya.