Pandangan Mazhab Syafii, Maliki, Hanbali & Hanafi Soal Hukum Berkurban untuk Orang Sudah Meninggal
Pandangan Mazhab Syafii, Maliki, Hanbali & Hanafi Soal Hukum Berkurban untuk Orang Sudah Meninggal
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Berkurban menjadi satu di antara amalan sunnah yang dianjurkan saat Idul Adha atau pada hari raya kurban.
Ustadz Abdul Somad mengungkap hukum berkurban adalah Sunnah Mu’akkadah bagi yang mampu melaksanakannya.
Lalu bagaimana hukumnya menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?
Menurut UAS, terdapat beberapa pendapat ulama mengenai masalah ini.
Menurut Mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, kecuali jika orang yang telah meninggalkan dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia meninggal.
Karena Allah SWT berfirman dalam Quran surah An-Najm ayat 39:
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (Qs. An-Najm [53]: 39).
Baca: Kapan Waktu Tepat Menyembelih Hewan Kurban? Apa Boleh Malam Hari? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Baca: Apakah Orang Berkurban Harus Menyembelih Sendiri Hewan Kurbannya? Ada Pengecualian Bagi Perempuan
Jika orang yang telah meninggalkan dunia tersebut meninggalkan wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan semua dagingnya mesti disedekahkan kepada fakir miskin.
"Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging Qurban tersebut," tulis Ustadz Abdul Somad dalam 33 Tanya Jawab Seputar Qurban.
Ustadz Abdul Somad melanjutkan, menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, jika orang yang meninggal dunia itu tidak menyatakannya sebelum ia meninggal.
Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya.
Adapun menurut Mazhab Hanbali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan Qurban tersebut disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.
Sementara mazhab Hanafi berpendapat sama seperti pendapat Mazhab Hanbali.
Akan tetapi menurut Mazhab Hanafi haram hukumnya memakan daging Qurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya, semua dagingnya mesti diserahkan kepada fakir miskin.
Baca: Idul Adha 2019 Jatuh pada Tanggal Berapa? Muhammadiyah 11 Agustus, Ini Jadwal Sidang Isbat Kemenag
Baca: Kapan Waktu Tepat Menyembelih Hewan Kurban? Apa Boleh Malam Hari? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Sejarah Qurban