Bupati Landak Serahkan SK Kepala Sekolah, Guru SD dan Guru SMP
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) tentang mutasi, pembebasan dan pengangkatan kepala sekolah
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Tri Pandito Wibowo
Bupati Landak Serahkan SK Kepala Sekolah, Guru SD dan Guru SMP
LANDAK - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) tentang mutasi, pembebasan dan pengangkatan kepala sekolah.
Serta mutasi guru Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak pada Rabu (24/7/2019).
Mutasi pembebasan dan pengangkatan ini merujuk dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang pedoman pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan dasar dan menengah.
Serta Peraturan Bupati Landak Nomor 16 Tahun 2019 tentang penggabungan (regrouping) sekolah dasar negeri di Kabupaten Landak dan Keputusan Bupati Landak Nomor 420/117/HK-2019 tentang penggabungan (regrouping) sekolah dasar negeri di Kabupaten Landak.
Ada 138 tenaga pendidik yang mendapatkan mutasi, pembebasan dan pengangkatan yang terdiri dari 4 jenis kategori yakni 22 tenaga pendidik yang di mutasi, pembebasan dan pengangkatan Kepala Sekolah dan mutasi Guru SD.
Baca: Peringatan Dini, BMKG Prediksi Daerah Berpotensi Hujan Tiga Hari Kedepan
Baca: TRIBUNWIKI: Alamat Puskesmas di Kecamatan Belitang Hulu
Baca: Ubah Mindset Sejak Dini, SMPN 20 Pontianak Gelar Seminar Pengolahan Sampah Bernilai Ekonomis
Akibat dari penggabungan (regrouping), 13 tenaga pendidik yang dimutasi, pembebasan dan pengangkatan Kepala Sekolah Dasar Negeri berdasarkan kebutuhan organisasi.
9 tenaga pendidik yang dimutasi, pembebasan dan pengagkatan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri berdasarkan kebutuhan organisasi, dan 3 tenaga pendidik berdasarkan surat penunjukan sebagai pelaksana tugas Kepala Sekolah.
Bupati Landak dalam sambutannya menjelaskan bahwa mutasi, pembebasan dan pengangkatan ini sudah sesuai dengan syarat yang diberikan kepada tenaga pendidik.
Serta merupakan bentuk dari penyegaran dan pembinaan aparatur sipil negara (ASN) di bidang tenaga pendidik dengan mengikuti aturan yang berlaku di pemerintahan.
"Mengenai dunia pendidikan di Indonesia karena aturan dari pusat sampai dengan hari ini sering kali berubah dengan cepat. Sehingga kita di daerah harus mengikutinya juga walaupun sumber daya manusia kita sangat terbatas," kata Karolin.
"Orang di Jakarta memutuskan berbagai aturan biasanya tidak memahami kondisi di daerah, ini yang membuat saya selakuk kepala daerah dan kepala derah yang lain mau tidak mau harus menyesuaikannya," ungkap Bupati.
Selain itu, Bupati Landak juga menjelaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu dari tolak ukur dalam penilaian yang utama pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) selain bidang Kesehatan, sehingga pendidikan di Kabupaten Landak juga harus cepat mengikuti perkembangn zaman dan menjadi kerja bersama.
"Ini merupakan salah satu unsur keberhasilan yang tertuang dalam indikator kinerja utama yakni indeks pendidikan, karena pendidikan menjadi salah satu elemen dalam pembangunan manusia dan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas dan mutu setiap pendidikan," katanya.
Sehinga pencapaian tersebut menjadi tugas bersama terutama dijajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. "Termasuk Kepala Sekolah dan Guru," ucap Bupati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bupati-landak-serahkan-sk.jpg)