Tarik Paksa Mobil Konsumen, Lima Debt Collector Ini ‘Ditarik Polisi’ Masuk Bui
Dari catatan polisi, kelimanya telah mengintai korban sejak pukul 11 siang.
Penulis: Ferryanto | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Satreskrim Polresta Pontianak menangkap lima "debt collector" (penagih utang) karena mengambil paksa mobil yang menunggak pembayaran kredit dengan cara kekerasan pada seorang konsumen di Jl Hijas Pontianak Selatan, Selasa (23/7).
Kelima dept collector masing-masing berinisial MD, DP, BH, RA, dan DS tersebut akhirnya ditahan di Mapolresta Pontianak, Rabu (24/7/2019).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak melalui Kanit 1 Harda (harta benda) Iptu Sagi SH mengungkapkan, kelima tersangka diamankan karena selain telah melakukan perampasan, juga telah melakukan tindak kekerasan kepada korban.
"Mereka ini diamankan karena berawal dari laporan pengeroyokan atau bersama - sama melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang. Mereka juga merampas satu unit mobil Daihatsu Siagra milik konsumen,” katanya.
Baca: 2.500 Personel Damkar Swasta Siap Turun Padamkan Karhutla Kalbar
Baca: BPBD Kalbar Siap Bertugas ‘Zero-kan Hotspot’ Kalbar, Ini Dia Strateginya
Baca: Pegadaian Optimististis Capai Target Jual Produk Non-Gadai
Saat berusaha merebut mobil dari korbannya, kelima tersangka berbagi tugas. Empat orang memegang seluruh tangan dan kaki korban, sehingga tak dapat bergerak. Kemudian seorang lagi mengambil kunci mobil lalu membawanya pergi untuk diserahkan ke pihak finance.
Dari catatan polisi, kelimanya telah mengintai korban sejak pukul 11 siang. Saat itu mereka berusaha memberhentikan mobil korban di jalan, namun korban tak menggubris hingga tiba di sebuah warung kopi di jalan Hijas, disitulah masing-masing tersangka melakukan kekerasan.
“Tersangka ada yang memegangi kaki kanan, kaki kiri, tangan kanan, dan tangan kiri korban hingga tidak bisa melakukan perlawanan. Kemudian tersangka atas nama BH ini mengambil kunci mobil, yang ada di saku celana korban," terang Iptu Sagi.
Ia mengungkapkan korban memang memilki tinggaakan pembayaran beberpa bulan, namun korban mengaku telah membayar sebanyak 14 bulan sejak mobil itu dibelinya.
Ia mengatakan saat dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik, kelima tersangka tersebut dapat melihatkan surat kuasa dari perusahaan, namun kendati demikian, dijelaskan Iptu Sagi perbuatan kelima debt collector ini merupakan sebuah pelanggaran hukum karena merampas dan melakukan tindak kekerasan.
Kelimanya dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal 365, kemudian pasal 335.
"Kita akan kenakan mereka ini pasal berlapis, karena bersama-sama melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang, Kemudian pasal 365 karena mengambil paksa kunci itu dan mobil itu, dan juga kita lapis dengan pasal 335,"jelasnya.
Selain mengamankan para Depkolektor tersebut, pihak Kepolisian juga akan melakukan pemanggilan pihak leasing dan perusahaan yang bersangkutan untuk di minta keterangan terkait hal ini.