Perkara Demokrat Kalbar untuk Dapil Kalbar 5 DPRD Provinsi Diputuskan MK Tidak Dilanjutkan
Dengan ini, hanya sisa PKS, PKB, PAN, Gerindra, Perindo untuk PHPU Kalbar yang melanjutkan sidang dengan agenda sidang pembuktian.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Ishak
Perkara Demokrat Kalbar untuk Dapil Kalbar 5 DPRD Provinsi Diputuskan MK Tidak Dilanjutkan
PONTIANAK - Gugatan Partai Demokrat Kalbar untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) dapil 5 Kalbar untuk DPRD Provinsi di Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan oleh hakim untuk tidak dilanjutkan.
Hal ini diketahui setelah dibacakannya putusan pada sidang beragendakan pengucapan putusan dismissal, Senin (22/07/2019) kemarin.
Seperti diketahui, dismissal procces merupakan pekerjaan hakim untuk meneliti, memilah gugatan yang masuk ke pengadilan.
Proses ini penting karena pengadilan atau hakim tidak boleh menolak perkara, meskipun dari awal sesungguhnya perkara tersebut tidak layak untuk diperkarakan, karena tidak memenuhi syarat formal maupun syarat materil.
Baca: Demokrat Kalbar Segera Buka Penjaringan Untuk Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020
Baca: Demokrat Kalbar Segera Jaring Cakada, Pengamat Ingatkan Pentingnya Dua Faktor Berikut
PHPU Pileg Partai Demokrat Kalbar tersebut bernomor 58-14-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Berdasarkan salinan putusan hakim Mahkamah Konstitusi, tidak dilanjutkannya gugatan atau perkara Demokrat ke tahap selanjutnya yakni pada agenda sidang pembuktian karena Petitum Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019.
Dengan ini, hanya sisa PKS, PKB, PAN, Gerindra, Perindo untuk PHPU Kalbar yang melanjutkan sidang dengan agenda sidang pembuktian.
Untuk diketahui pula, dalam pembacaan ini dihadiri seluruh hakim MK dan dibacakan Ketua, Anwar Usman.